JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perkara korupsi pengadaan armada Bus Transjakarta sudah hampir memasuki tahap akhir. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Udar Pristono, Senin (13/7) kemarin. Beberapa hal menarik terlontar baik dari surat tuntutan Jaksa maupun keterangan para pengacara itu sendiri.

Pertama mengenai hukuman yang dituntutkan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta ini. Oleh jaksa, Udar dianggap terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian yang kedua dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang penerimaan sesuatu kepada pejabat negara yang diduga berkaitan dengan jabatannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Tindak pidana ini biasa disebut dengan gratifikasi.

Untuk yang ketiga Udar dianggap melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia pun disematkan dengan Pasal 64 KUHPidana sebagai perbuatan berlanjut, karena diduga pidana ini sudah dilakukan beberapa kali.

Atas dakwaan itu, jaksa pun mengenakan tuntutan yang sangat tinggi kepada Udar Pristonono. "Menuntut, agar Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana selama 19 tahun, dikurangi selama penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan," kata Jaksa Victor Antonius, di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (13/7) kemarin.

Jaksa Victor mengaku yakin surat tuntutan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan. Terlebih lagi selama pemeriksaan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi Udar yang dinilai selalu berkelit dari dakwaan. Surat tuntutan ini, kata Victor disusun secara kombinasi.

Dalam memberikan tuntutan, Victor mempunyai beberapa pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Udar bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Selanjutnya ia juga mengakibatkan kerugian negara yang pada 2012 senilai Rp9,5 miliar dan 2013 Rp54,38 miliar.

Tak hanya itu, Udar dianggap juga tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. "Pertimbangan meringankan, tidak ada," pungkas Victor.

Usai sidang, beberapa awak media menanyakan alasan mengapa Jaksa menuntut Udar cukup berat. Menariknya, Victor hanya menjawab hal itu secara singkat. "Itu kan keyakinan kami," imbuh Victor tanpa menjelaskan secara rinci.

TUNTUTAN JAKSA DINILAI NGAWUR - Atas tuntutan yang diberikan jaksa tersebut, pengacara Udar, Tonin Tahta mempertanyakan tingginya tuntutan yang dilayangkan kepada kliennya. Menurut Tonin, apa yang disampaikan Jaksa ngawur dan mengabaikan fakta-fakta hukum dan kesaksian yang ada di persidangan.

"Tuntutan 19 tahun rumusnya darimana, paling tinggi 4 tahun yang bisa dituntut. TPPU tidak bisa digabungkan dengan korupsi, gampang kami patahkannya," kata Tonin seusai persidangan.

Tapi ada pernyataan Tonin yang cukup menarik terkait hal ini. Ia menganggap kliennya tidak pantas dituntut 19 tahun, tetapi 12 tahun pidana. "Ngawur, kalian liat hakim, kalau mengabulkan, ada konspirasi, ada kepentingan politik. Kalau mau yang enak ya (tuntutannya) 12 tahun," sambung Tonin.

Udar sendiri mengaku kecewa dengan tuntutan itu. "Saya kira Majelis Hakim masih punya pandangan yang berbeda. Boleh saja mereka menuntut, dihukum mati boleh juga, tapi kan masih ada pledoi, kan dasarnya adalah fakta hukum. Tuntutan copy paste dari dakwaan," katanya usai sidang.

Udar menuding Jaksa tidak memiliki bukti soal penerimaan duit gratifikasi. Dalam tuntutan Jaksa memang menyebut dia menerima duit Rp6,5 miliar dari sejumlah orang tapi tidak disebutkan Jaksa nama-nama pemberinya dalam pembacaan surat tuntutan di persidangan. "Kalau ada bukti tolong minta ke JPU bukti gratifikasi mana? Nggak ada sama sekali! Ini akan saya sampaikan dalam pledoi," tegasnya.

Udar mengatakan, dia akan membeberkan lagi bukti-bukti soal asal usul harta kekayaannya. Kekayaan miliknya diklaim Udar banyak yang berasal dari warisan orang tua. "Aset warisan saya dari orang tua, diperoleh ada yang tahun 1984 ada yang tahun 1998, ada 1994, dari perolehan warisan itu sebesar Rp3,4 miliar," sambungnya.

Dari warisan itu, Udar mengaku mengelolanya secara bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Dia membeli apartemen yang taksiran harganya per unit Rp200-300 juta pada tahun 1998. "Saya belikan apartemen sekitar 10-11, ini peninggalan orangtua. Ini ada akte jual belinya ada akte warisnya," sebutnya.

Pada saat itu, Udar menyebut dirinya masih bekerja sebagai staf atau pun kepala seksi di Pemprov DKI belum sebagai kepala dinas. "Bagaimana ini gratifikasi? (Apartemen) disewakan ini menghasilkan uang," kata dia.

Selanjutnya apartemen yang dibeli dari duit warisan, disebut Udar dibelikan properti lainnya. "Dari warisan saya beli apartemen saya jual lagi sebagian untuk beli kondotel," ujar Pristono.

JAKSA PUNYA BUKTI - Udar boleh saja membela diri atas segala perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Namun, Jaksa juga tak mau kalah bukti. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Victor memaparkan, perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Udar sudah jelas bukti-buktinya.

Terkait pelaksanaan lelang pengadaan bus articulated (gandeng) sebanyak 18 unit dengan harga Rp3,69 miliar atau seluruhnya menjadi Rp66,573 miliar yang dimenangkan oleh PT Saptaguna Daya Prima misalnya, ditemukan banyak kejanggalan baik dalam proses lelang hingga pengadaan.

Misalnya, PT Saptaguna Daya Prima sebagai leading firm tidak pernah menanamkan modal dengan Mitra KSO yaitu PT San Abadi dan PT Mekar Armada Jaya. Pencantuman adanya kerjasama operasi dan sharing modal diduga hanya untuk memenuhi persyaratan formil pengajuan perserta lelang, namun kenyataannya Gunawan selaku Direktur PT Saptaguna Daya Prima membeli armada bus busway sebanyak 18 unit dari PT San Abadi dan PT Mekar Armada Jaya serta para vendor lain dengan sistem jual beli putus.

Oleh karena itu, jika membandingkan pembayaran oleh PT Saptaguna Daya Prima sesuai SP2D dengan realisasi biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi busway terdapat selisih dari Rp59,876 miliar dikurangi Rp51,303 miliar. Sehingga, Udar didakwa memperkaya PT Saptaguna sebanyak Rp8,573 miliar.

Kemudian, pada pekerjaan pengawasan paket I dan II armada busway yang sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebesar Rp846,336 juta yang telah diterima Sutarja selaku Direktur PT Cinipta Triutama Jaya, ternyata realisasi pengawasan yang dilaksanakan tenaga ahli dari BPPT hanya dikeluarkan Rp525 juta yang diterima Setyo Margo Utomo. Sehingga terdapat selisih Rp321,336 juta atau sekitar jumlah itu dari yang juga merupakan jumlah kerugian keuangan negara dari pembayaran jasa konsultan pengawas.

Untuk pencucian uang, Udar juga diduga sengaja menempatkan, menghibahkan, mengalihkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil korupsi kepada pihak lain atas nama diri sendiri atau orang lain.

Jaksa pun merinci pencucian uang yang dilakukan Udar untuk mengaburkan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi. ‎Setidaknya ada 18 item barang-barang yang dibeli oleh Udar. Berikut rinciannya :

1. Pada tanggal 12 November 2012 membeli 1 unit apartemen Tower Montreal lantai 9 Nomor 01-01 NG seluas 86,7 M2 dengan harga Rp2.883.334.740.

2. Pada tanggal 17 September 2012 membeli 1 unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R seluas 84,2 M2 dibeli atas nama istri terdakwa yaitu Lieke Amalia dengan membayar uang muka Rp1.440.878.000.

3. Pada tanggal 13 Mei 2013, membeli 1 unit Kondotel Sahid Degreen Anyer tipe superior Nomor 1-309 seluas 35 M2 dengan harga Rp798.000.000.

4. Pada tanggal 26 Mei 2013 membeli 1 unit apartemen tipe superior A Nomor A-209 dengan luas 35 M2 dengan harga Rp798.000.000 dan telah dibayarkan lunas.

5. Pada tanggal 1 Juni 2012 membeli 1 unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06, tipe bangunan Falicit dengan luas tanah 255 M2 dan luas bangunan 282 M2 sesuai dengan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Proyek Perumahan Bintaro Jaya tanggal 1 Juni 2012 Rp3.114.375.000.

6. Pada tanggal 19 Januari 2013 bertempat di Jakarta telah membeli 1 unit rumah tipe Blok Olive Fusion luas tanah 300 meter, luas bangunan 264 meter dengan harga Rp2.413.046.000.

7. Pada tanggal 20 Mei 2010 telah membeli 2 unit Kondotel Aston Bogor Hotel and Resort, tipe 1 Bed A/5th/c-509 luas 36 m2 seharga Rp882.045.113 dan tipe 1 Bed A/3rd/D-3-19 luas 36 m2 seharga Rp854.718.701.

8. Pada tanggal 18 Januari 2011 membeli Kondotel Aston Bgoor Hotel & Resort dengan harga Rp850.042.000 dengan diatasnamakan istri.

9. Pada tanggal 26 September 2011 telah membeli Kondotel Aston Bogor Hotel & Resort dengan harga Rp882.000.000 dengan juga diatasnamakan istri terdakwa Lieke Amalia.

10. Pada tanggal 15 Mei 2013, telah membeli kondotel di Hotel Pullman Bali Legian Nirwana unit 1322 seharga Rp1 miliar.

11. Pada tanggal 12 September 2013 telah membeli 1 unit Kondotel Mercure Bali Legian unit 1406 seharga Rp1,3 miliar.

12. Pada tanggal 7 Oktober 2014 membeli 1 unit Kondotel Mercure Bali Legian Nomor unit 416 A, dengan harga pengikatan sebesar Rp976.002.300

13. 1 unit sepeda motor Kawasaki B 3221 SGT tahun buatan 2012.

14. 1 unit mobil Toyota Fortuner B 1909 XS tahun buatan 2013.

15. 1 unit sepeda motor Kawasaki B 3787SLU tahun buatan 2013.

16. 1 unit mobil Toyota Fortuner B 1986 ZS tahun pembuatan 2013

17. 1 unit mobil Toyota NAV1 B 1909 P tahun pembuatan 2013am

18. 1 unit mobil Honda CRV B 1791 ZW atas nama Jimmy F Pasaribu.

Kemudian, uang itu juga diberikan kepada beberapa perempuan yang disinyalir mempunyai hubungan dekat yaitu Syntha Putri Satyaratu Smith baik secara tunai atau transfer senilai Rp46 juta. Udar disebut memberikan beberapa barang dari uang itu seperti membeli batik, ballpoin dan beberapa barang lainnya.

Syntha juga diberi yang sebesar Rp54,5 juta yang dikirimkan melalui transfer rekening bank. Udar pun diduga mencoba mengelabui penyidik Kejaksaan dengan cara transfer uang itu dari dan melalui anak buahnya Suwandi. Dan juga kepada R. Yanti Affandie sebanyak Rp350 juga untuk keperluan-keperluannya.

JAKSA MINTA HARTA UDAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA - Dalam tuntutannya Jaksa pada Kejari Jakpus menuntut agar Majelis Hakim memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara. "Untuk perkara tindak pidana pencucian uang nomor urut 1, 41, 45, 46, 47, 48, 49, 90, 91, 92 dirampas untuk negara," kata ketua tim JPU pada Kejari Jakpus Victor Antonius saat membacakan surat tuntutan.

Aset--ditulis sesuai nomor barang bukti-- yang dituntut untuk dirampas adalah:

1. Uang sebanyak Rp 897.936.616 dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem No. BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014

41. - 1 unit apartemen No. 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono

-1 unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia

45. 1 unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono

46. 1 unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor.

47. 4 kamar Kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia

48. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia

49. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia

90. 1 unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali.

91. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3.

92. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4 . (dtc)

BACA JUGA: