Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mendengarkan kesaksian mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5). Dalam kesaksiannya Hasbi Hasibuan mengatakan Udar telah mencairkan duit proyek tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek. "Pencairan anggaran dilakukan pejabat pelaksana teknis kegiatan. Langsung ke administrasi keuangan," kata Hasbi. Hasbi menambahkan, telah ada prosedur tetap untuk mencairkan dana proyek.

Prosedur bermula dari Udar selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang kemudian mendisposisi persetujuan pencairan ke Sub Bagian Keuangan. Anggaran tersebut senilai Rp137 miliar untuk pengadaan 18 unit bus Transjakarta articulated (gandeng) paket I dan 18 unit untuk paket II. Anggaran tersebut meliputi bagian persiapan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Dalam praktiknya, Udar menerbitkan surat tugas untuk tim pengawasan, tim pengendali teknis, dan tim lainnya yang dinilai tak bekerja optimal. Udar didakwa lalai tak menjalankan tugasnya lantaran absen dalam mengkaji ulang efektivitas tim tersebut ketika bekerja. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: