JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pada 31 Maret 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Berdasarkan keputusan tersebut, forum ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Forum, yang dilengkapi dengan empat panel penilai. Keempat Panel penilai ini adalah Panel Pornografi, Kekerasan pada Anak, Keamanan Internet, Panel Terorisme, SARA dan Kebencian, Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, Narkoba, dan terakhir adalah Panel Hak atas Kekayaan Intelektual.

Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, pembentukan forum ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum. "Menteri Kominfo tidak memiliki kewenangan untuk membentuk forum semacam ini apalagi ditambah dengan memberikan kewenangan kepada forum ilegal ini untuk melakukan penilaian apakah suatu situs dianggap melanggar hukum atau tidak," kata Anggara kepada Gresnews.com, Jumat (3/4).

ICJR menegaskan tindakan penutupan, pemblokiran, dan/atau penapisan suatu situs internet pada dasarnya adalah pembatasan atas hak akses terhadap informasi. Anggara menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945, semua pembatasan hak asasi manusia harus dilakukan dengan undang-undang. Sampai saat ini, kata Anggara, aturan UU sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 J UUD 1945 untuk menangani pemblokiran/penutupan/penapisan situs internet belum pernah dibentuk oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.

Oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah bertentangan seluruhnya dengan UUD 1945 dan melanggar prinsip kedaulatan rakyat. ICJR mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah bertentangan dengan konstitusi dan menabrak prinsip-prinsip Negara hukum yang menghormati dan menjunjung tinggi Konstitusi.

"Untuk itu pembentukan Forum Penanganan SItus Internet Bermuatan Negatif juga bertentangan dengan mandat konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum," tegas Anggara.

ICJR mengingatkan bahwa pada dasarnya situs internet bermuatan negatif adalah situs internet yang memiliki muatan melanggar hukum, khususnya hukum pidana. "Karena itu prosesnya harus diletakkan dalam proses hukum yang adil dan transparan dalam skema sistem peradilan pidana," ujarnya.

ICJR menyerukan sebelum UU yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur tentang penanganan, penutupan, pemblokiran, dan atau penapisan situs internet yang melanggar hukum tersebut disahkan, maka proses dan prosedurnya yang dilakukan oleh pemerintah harus tetap diletakkan dalam kerangka penanganan perkara pidana yang dilakukan dengan adil, transparan, danĀ  akuntabel. "ICJR akan segera menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk merespons keputusan Menteri Kominfo tersebut, agar pelanggaran terhadap konstitusi dapat dihentikan dengan segera," pungkas Anggara.

Terkait masalah ini, Komisi I DPR akan menggelar rapat gabungan dengan menghadirkan Panglima TNI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka akan meminta penjelasan Kominfo terhadap kasus pembredelan yang dianggap berlebihan dan memberangus kebebasan pers yang telah diraih pasca-reformasi 1998.

"Dalam dua pekan ini akan kami jadwalkan, tidak hanya dengan Menkominfo, tapi dengan mitra kerja yang lain juga," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/3).

Pembredelan tanpa klarifikasi dengan dugaan penyebaran paham radikalisme ini dianggap gegabah. Pasalnya, pemerintah jadi terkesan memiliki sikap otoriter dan takut berlebihan terhadap gerakan berbasis Islam. "Jangan terlalu paranoid begitu mendapat laporan dari pihak manapun, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," katanya.

Pemerintah seharusnya melakukan verifikasi dan pengkajian lebih dalam untuk memastikan konten yang telah dituduhkan. Pemeriksaan harus dilakukan cermat sebab media-media yang dibredel tersebut dilaporkan menjadi ancaman penyebaran satu kelompok islam radikal. "Jangan sampai dicap pemerintahan melalui Kominfo itu mengidap Islamophobia sehingga harus segera melakukan pemblokiran," kata Hanafi.

BACA JUGA: