JAKARTA, GRESNEWS.COM - Satu lagi terdakwa kasus pengadaan proyek Transjakarta dihukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Setyo Tuhu yang saat proyek tersebut berjalan menjabat Kepala Panitia Pengadaan Barang divonis Hakim dengan pidana penjara 4 tahun denda 250 juta subsider kurungan tiga bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setyo Tuhu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Hakim Muchammad Muchlis, Jumat (6/3).

Setyo dianggap bersalah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan salah satu peserta lelang yaitu PT Korindo Motor sebagai pemenang. Dan perusahaan tersebut akhirnya mendapat salah satu proyek pengadaan dengan nilai kontrak mencapai Rp113 miliar.

Hakim Supriyono menyatakan dalam pengadaan bus busway terdakwa menyalahi berbagai ketentuan panitia pengadaan. Salah satunya yaitu mengenai metode yang digunakan hanya berdasarkan acuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Padahal busway pekerjaan konstruksinya sangat kompleks yang nilainya lebih dari Rp100 miliar. Pejabat pengadaan juga harus mengkaji ulang Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah diajukan KPA," ujar Hakim Supriyono.

Setyo juga dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini dianggap tidak adil dan diskriminatif saat menentukan pemenang lelang proyek pengadaan bis single dan juga gandeng.

"Terdakwa juga tidak melakukan pengujian penyedia barang, tidak melakukan pengujian kemampuan teknis kapasitas produksi dan manajerial peserta lelang," ucap Hakim Supri.

Atas perbuatannya itu, Setyo Tuhu turut andil merugikan negara sebesar Rp53,466 miliar. Kerugian itu merupakan selisih pembayaran kepada para pemenang lelang sekitar Rp45 miliar. Dan sisanya, merupakan kerugian negara yang dibayarkan kepada BPPT dan beberapa pihak lainnya untuk mengawasi pengadaan barang dalam proyek ini.

Setelah membacakan amar putusan, Hakim Supriyono memberikan kesempatan kepada Setyo Tuhu dan penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapan. "Cukup yang mulia," kata Setyo Tuhu.

Sedangkan penasehat hukum dan juga Jaksa akan mengambil haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan ini.

BACA JUGA: