JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menghukum pejabat Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Drajad Adhyaksa dengan pidana penjara 5 tahun. Drajad, juga diminta Majelis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, dan bila denda itu tidak dibayar, maka ia akan dikurung selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Drajad bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 KUHP. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono, Jumat (6/3).

Dalam memberikan putusan, Hakim Supriyono juga mempunyai berbagai pertimbangan. Untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak membantu upaya negara dalam memberantas korupsi. "Untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," lanjut Hakim Supri.

Drajad memang tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus ini. Tetapi, ia punya andil merugikan negara Rp53,466 miliar karena menyalahgunakan wewenangnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Transjakarta pada anggaran 2013.

Hakim Supri memaparkan penyimpangan yang dilakukan Drajad mulai dari tahap perencanaan, pelelangan hingga pengawasan. Pada tahap perencanaan, Drajad menurut Majelis Hakim menyerahkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dalam pengadaan ini, ia menyampaikan ke Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto agar membuat perencanaan dengan mengacu kontrak pada tahun 2012. "Prawoto kemudian menyusun spesifikasi teknis hanya berdasarkan review spesifikasi tahun 2012 dan spesifikasi dari pemegang merk yang disesuaikan dengan spesifikasi teknis menurut PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," ujar Hakim Supriyono.

Kemudian Hasil penyusunan HPS diserahkan Prawoto dan Tim BPPT  kepada Drajad. Setelah menerima hasil pekerjaan perencanaan, Drajad memberikannya kepada Ketua Panitia Pengadaan Setiyo Tuhu. Selanjutnya Setiyo melaksanakan pelelangan untuk 15 paket pekerjaan pengadaan bus single, gandeng dan bus sedang.

Pada proses pelelangan tersebut, penyimpangan terjadi karena perusahaan yang lulus penilaian kualifikasi sebenarnya tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) sesuai dengan pekerjaan yang dilelangkan. Dari 14 paket yang berhasil dilaksanakan pelelangannya, hanya 4 paket pengadaan yang telah diserahterimakan penyedia barang kepada Drajad Adhyaksa yaitu PT Korindo Motors (Paket I articulated bus/30 unit), PT Mobilindo Armada Cemerlang (Paket IV articulated bus/30 unit), PT Ifani Dewi (Paket V articulated bus/30 unit) dan PT Ifani Dewi (Paket II single bus).

Pada 27 Desember 2013, Drajad tetap menerima bus articulated dan single padahal Agus Sudiarso Direktur PT Ifani Dewi, Chen Chong Kyeong Dirut PT Korindo Motors dan Budi Susanto Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang menyerahkan unit bus yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Apalagi konsultan pengawas telah memberitahukan bahwa bus tidak sesuai spesifikasi sehingga seharusnya tidak dapat diterima. "Hingga 27 Desember 2013, masih banyak unit-unit bus yang tidak sesuai spesifikasi, masih ada kekurangan-kekurangan atau pekerjaan belum 100 persen akan tetapi terdakwa tetap melakukan serah terima barang kepada penyedia barang. Dengan demikian terdakwa tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak secara benar," tegas Hakim Supriyono.

Usai sidang, diluar dugaan Drajad melalui pengacaranya menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding. "Kami dari penasihat hukum menyampaikan terdakwa menerima putusan," ujar penasihat hukum Drajad, Yanti Nurdin saat ditanya mengenai tanggapannya mengenai keputusan ini.

BACA JUGA: