JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung kian mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pelepasan aset milik Pemprov DKI Jakarta oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tahun 2012. Salah satu perusahaan swasta yang ditengarai ikut bermain adalah PT Wahana Agung Indonesia.

Kasubdit Tipikor Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan, tim Satgassus terus mengembangkan kasus pelepasan aset Jakro dengan tersangka mantan Dirutnya I Wayan Suwena. Ada pihak ketiga yang turut bermain. Hanya saja Turin tak menjelaskan detil bagaimana pihak swasta tersebut terlibat.

"Tim masih di lapangan, jika terbukti Insya Allah pasti kami libas," kata Turin di Jakarta, Minggu (7/2).

Aset milik Pemprov DKI Jakarta yang dilepas ke pihak ketiga berada di kawasan elit di Pluit Jakarta Utara. Luas lahan yang dilepas kurang lebih 5000 meter persegi. Ditaksir kerugian negaranya mencapai Rp68 miliar.

Penyidikan kasusnya baru menetapkan satu tersangka yakni I Wayan Suwena. Namun, sampai kini, tersangka baru dikenakan status pencegahan berpergian ke luar negeri (Cegah) dan belum dikenakan status penahanan sama sekali.

Dari kasus pertama, tim penyidik juga tengah menyelidiki kasus baru. Objek kasusnya juga pelepasan aset di kawasan pluit dengan luas lahan yang lebih banyak. Modusnya hampir serupa melepas aset ke pihak ketiga tanpa ada persetujuan DPRD dan Gubernur DKI.

"Lahannya lebih banyak, ini hasil kerja Satgassus,  baru 20 hari kerja," kata Turin.

Disinggung apakah dalam waktu dekat kasus ini akan naik kepenyidikan (ada tersangka‎), Turin menegaskan ‎secara diplomatis."Tunggu sebentar lagi (ada tersangka), awal Maret ada gebrakan besar," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta Kejaksaan untuk menangkap tersangka kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara tahun 2012, I Wayan Suwena. Dia merupakan mantan Dirut Jakpro. Tampaknya Ahok ingin mempercepat kasus ini.

"Yang kayak-kayak model gitu, tangkepin aja," katanya usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Utama, Kejagung.

Dia menegaskan akan mendukung penegakan hukum, pasalnya tindakan itu sangat merugikan negara dan rakyat. Bahkan Pemprov DKI menggandeng Kejaksaan untuk mendampingi mengambil alih sejumlah aset milik Prmprov yang ada di pihak ketiga.

Sejak disidiknya kasus, tersangka tidak ditahan. Bahkan pemeriksaannya terkendala karena sakit-sakitan.

Belum ditahannya I Wayan Suwenan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono meminta publik untuk bersabar soal penahanan tersangka dalam kasus ini. "Tunggu tanggal mainnya (penahanan), begitu Satgassus berjalan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung.

Widyo menegaskan tim penyidik dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, jadi tidak bisa seenaknya. "Jampidsus itu menangani perkara itu secara hati-hati dan aturan main ditegakkan, tidak semudah langsung ditangkap di tahan, tidaklah," tutupnya.

Jakpro sendiri telah menyerahkan proses hukum dugaan korupsi pelepasan aset kepada Kejaksaan Agung. Namun Jakpro menyatakan tidak ada aset yang dijual ke pihak ketiga. Dan aset itupun telah menjadi penyertaan modal bagi Japkro sebagai BUMD.

Selain BUMD PT JakPro, kasus lain yang tengah disidik oleh Kejagung, yakni kasus proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU DKI, dengan tersangka Ery Basworo. Serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Raden Suprapto (pegawai Pemkot Jakarta Selatan).

BACA JUGA: