JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyelidik dari Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi bukti dan fakta-fakta yang memperkuat adanya tindak pidana terkait pengalihan aset di PT Jakarta Propertindo jilid II di kawasan elit Pluit, Jakarta Utara. Bahkan penyidik menemukan nilai kerugian kasus tersebut jauh lebih besar dari kasus pengalihan aset sebelumnya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Suyadi mengatakan nilai kerugiannya lebih besar dari kasus sebelumnya ditaksir mencapai Rp100 miliar lebih. Tim terus mengumpulkan bukti awal untuk segera dilakukan gelar perkara.

"Pokoknya luar biasa nilainya. Nanti, kita liat setelah semua hasil penyelidikan selesai. Kalau sekarang belun dapat diketahui," kata Suyadi dihubungi, Minggu (15/2).

Namun demikian, dia menegaskan dari proses penyelidikan yang sedang dikembangkan, penyelidik sudah mulai mendapat fakta yang mengarah adanya tindak pidana korupsi. Penyelidik juga terus berusaha menemukan fakta lain guna memperkuat dan mempertajam sangkaan tersebut.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan komitmennya membongkar semua kasus korupsi. Termasuk korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, terhadap penyelidikan perkara publik diminta bersabar. Dia meyakini tim Satgassus bekerja profesional.

"Semua masih diselidiki tim Satgassus, kita tunggu saja," kata Prasetyo.

Penyelidikan dugaan terjadinya pengalihan sejumlah lahan milik Pemprov DKI di sejumlah titik di Pluit, Jakarta Utara merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka I Wayan Suwena, mantan Dirut PT JakPro perusahaan Badan Usaha Milik Daerah.

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin menyatakan tim sudah dan tengah meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Tim penyelidik telah memintai keterangan sejumlah pihak termasuk kroscek data-data. "Jadi, yakinlah kita akan bangkar semuanya. Kita akan beritahukan, jika sudah ditingkatkan ke penyidikan," tukasnya.

Sebelum ini, Kejagung telah meningkatkan ke penyidikan kasus pengalihan lahan seluas 5000 m2 di kawasan Pluit dan I Wayan Suwena sebagai tersangka. Kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp68 miliar.Bahkan, yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri. Pihak JakPro sendiri menyatakan  telah bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, namun demikian mereka akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

BACA JUGA: