JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dugaan korupsi pelepasan aset milik Pemda DKI Jakarta di PT Jakarta Propertindo jilid II terus didalami penyidik Kejaksaan Agung. Bahkan untuk mempercepat penuntasan kasus ini, Kejaksaan telah mengganti tim penyidik dengan Tim dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus).

"Untuk mempercepat penuntasan kasusnya, ini tim satgassus yang tangani," jelas Kasubdit Tipikor Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Kamis (12/2).

Penyidik pidana khusus kini terus menelusuri dan mencari bukti-bukti kuat di lapangan guna mempercepat proses penyelidikan perkara
kasus pelepasan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Kawasan Pluit, Jakarta Utara oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tahun 2012.

Keterangan dan bukti awal tersebut makin memperkuat dugaan korupsi di Jakpro sebagai pengembangan dari kasus yang pertama. Dalam kasus ini juga diduga ada pihak ketiga yang ikut bermain.

Saat diminta membeberkan bukti apa saja yang telah diperoleh, Turin enggan merincinya. Menurutnya Tim penyelidik masih menelaah sehingga belum bisa dipublikasikan. Namun kasus yang kedua ini mirip dengan kasus pertama.

"Nantilah, pada waktunya akan diberitahukan, bila sudah cukup alat bukti," ‎jelas Turin.

Sementara untuk kasus Jakpro yang telah masuk penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Jakpro, I Gede Ketut Suwena penyidikannya juga terus berjalan.  

Tim penyidik, kata Turin, juga berencana memanggil pihak ketiga (swasta) terkait kasus ini.‎ Pemanggilan ditujukan pada PT Wahana Agung Indonesia. Dalam kasus ini diduga ada kerugian negara senilai Rp100 miliar."Insya Allah (pemanggilan). Kita akan tindaklanjuti hasil temuannya (tim di lapangan)," tegasnya.

Disinggung soal ‎tidak ditahannya bekas Direktur Utama PT Jakpro, I Gede Ketut Suwena, Turin mengatakan masalah penahanan merupakan kewenangan tim penyidik. Yang jelas, lanjut Turin, pihaknya akan menuntaskan perkara Jakpro ini tanpa tebang pilih. Siapapun yang ikut terlibat harus mempertanggungjawabkannya.

"Yang terlibat, semua kita akan libas," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengembangkan kasus dugaan penjualan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam pengembangannya ternyata PT Jakpro juga diduga telah menjual lahan milik Pemprov DKI lainnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dalam pengembangan ini, penyidik membidik pihak ketiga (swasta) yang diduga ikut terlibat.

"PT Wahana Agung (swasta) Indonesia sebagai pihak ketiga (proyek), selama memang sudah cukup alat bukti penyidik tak akan tinggal diam," kata Turin.

Selain BUMD PT JakPro, kasus lain yang tengah disidik oleh Kejagung, yakni kasus proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU DKI, dengan tersangka Ery Basworo Dkk. Serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Raden Suprapto (pegawai Pemkot Jakarta Selatan).

Terhadap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung upaya Kejaksaan Agung tersebut. Termasuk untuk segera menyeret mantan Dirut Jakpro I Wayan Suwena ke pengadilan.

"Saya mendukung penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung, tahan saja nggak apa-apa," kata Ahok.

BACA JUGA: