JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penggiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar sengkarut korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya dugaan korupsi pelepasan aset milik Pemprov DKI oleh BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakro).

Direktur Centre for Budgeting Analysis Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan serius menanganinya. Apalagi dalam perkembangan penyidikan kasus Jakpro pertama, penyidik menemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada pidana korupsi.

"Ini bagai puncak gunung es saja, harus diungkap sampai tuntas. Siapa saja yang ikut bermain," kata Uchok dihubungi, Jumat (20/2).

Uchok mensinyalir banyak pihak terlibat dalam proses pelepasan aset tersebut. Apalagi pelepasan itu tanpa izin Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Dan itu juga terlihat ketegasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung Kejaksaan menuntaskan kasus ini.

Selain itu, pengamat transparansi anggaran ini juga mendesak Pemrov DKI memperbaiki tata kelola keuangannya. Apalagi saat ini, ada peningkatan insentif kepada pegawai DKI agar tidak diselewengkan pihak tak bertanggung jawab.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani dua kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik Pemprov DKI oleh Jakpro. Kasus pertama pelepasan aset seluas 5000 meter persegi di kawasan Pluit Jakarta Utara telah tahap penyidikan. Kasus ini Kejagung telah menetapkan satu tersangka mantan Dirut Jakpro I Wayan Suwena.

Sementara kasus kedua juga soal pelepasan aset di kawasan Pluit dalam tahap penyelidikan. Saat ini tim penyelidik pidana khusus terus mengevaluasi guna mengembangkan bukti dan fakta yang ditemukan tim penyelidik dilapangan. Hasil evaluasi sementara tersebut berpotensi untuk meningkatkan statu penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Suyadi mengatakan, tim penyelidik terus mengembangkan penyelidikan yang didapatkan dilapangan.‎"Ini perlu perkembangan lebih lanjut, untuk melihat potensi dapat ditingkatkan kepenyidikan," katanya di Jakarta, Jumat (20/2).

Menurutnya, jika nanti dalam pengembangan penyelidikan tim menemukan alat bukti kuat maka status penyelidikan akan segera ditingkatkan ke penyidikan. "kalau nanti hasilnya ada alat bukti yang ‎mengarah kesana itu menjadi tindak pidana yang menarik sebagian masyarakat, karena asetnya lumayan besar, nanti ya, pokoknya besar sekali kalau dinilai sekarang," jelasnya.

Sementara Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin mengatakan penyelidikan dugaan terjadinya pengalihan sejumlah lahan milik Pemprov DKI di sejumlah titik di Pluit, Jakarta Utara merupakan pengembangan kasus serupa pada 2012 dengan tersangka I Wayan Suwena.

Dia menjelaskan tim sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi ini. Bahkan tim penyelidik langsung meminta keterangan di lapangan.

BACA JUGA: