JAKARTA, GRESNEWS.COM - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), tengah didera perkara dugaan korupsi pelepasan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2012 di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ditaksir, kerugian negaranya mencapai Rp68 miliar.

Kasusnya tengah disidik jaksa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wahana Agung Indonesia (Ancol Beach City) Fredie Tan, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan mantan Dirut Jakpro I Ketut Gede Suena.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Jampdisus Sarjono Turin mengungkapkan, kasus pelepasan aset milik Pemprov DKI Jakarta oleh Jakpro terus dikembangkan. Penyidik telah meminta keterangan banyak pihak termasuk pejabat teras di lingkungan Jakpro. "Sedang disidik, dan terus kami kembangkan," kata Sarjono Turin kepada gresnews.com, Minggu (23/8).

Meskipun telah berstatus tersangka, ketiganya masih belum dikenakan status cekal dan penahanan. Padahal dalam kasus ini, mantan Dirut Jakpro Suena telah lama ditetapkan sebagai tersangka.

Aset milik Pemprov DKI Jakarta yang dilepas ke pihak ketiga berada di kawasan elite di Pluit, Jakarta Utara. Luas lahan yang dilepas kurang lebih 5.000 meter persegi. Lahan tersebut dijual dengan harga di bawah harga pasar.

Dari kasus pertama, tim penyidik juga tengah menyelidiki kasus baru. Objek kasusnya juga pelepasan aset di kawasan Pluit dengan lahann yang lebih luas. Modusnya hampir serupa, yakni melepas aset ke pihak ketiga tanpa ada persetujuan DPRD dan Gubernur DKI, saat itu, Fauzi Bowo. "Lahannya lebih banyak, ini hasil kerja Satgassus," kata Turin.

SIKAP AHOK - Pat gulipat pelepasan aset Pemprov DKI Jakarta yang diduga melibatkan PT Jakpro tercium Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Kasus dugaan pelepasan aset PT Jakpro itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung, termasuk dugaan keterlibatan mantan Dirut Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena.

Suena sebelumnya adalah sebagai Asisten Administrasi Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (2004), Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta (2001-2004), Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum DKI Jakarta (1999-2001), Kepala Biro Administrasi dan Protokol DKI Jakarta (1996-1999), Kepala Bagian Tata Ruang Biro Bina Penyusunan Program DKI Jakarta (1993-1996), Kepala Bagian Kelengkapan Kota Biro Bina Pembangunan DKI Jakarta (1988-1993).

Bahkan dengan tegas Ahok meminta kasus pelepasan aset itu diusut tuntas. "Model-model seperti itu tangkepin aja, saya tidak benci orangnya (Suena) tapi saya hanya tidak suka kelakuannya," kata Ahok usai bertemu Jaksa Agung beberapa waktu lalu.

Agar kasus tak terulang, Ahok merombak direksi PT Jakpro. Ahok telah menunjuk dari Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga Abdul Hadi menjadi Direktur Utama PT JakPro menggantikan direktur sebelumnya, Budi Karya, yang sekarang menjadi Dirut PT Angkasa Pura II.

Abdul Hadi diyakini Ahok memiliki prestasi seperti berhasil membangun jalan tol Bali dan perannya dalam pembebasan lahan pembangunan tol tersebut. Ahok berharap Abdul Hadi juga bisa melancarkan pembebasan lahan pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota. Tol tersebut akan dipakai sebagai sarana penyelenggaraan Asian Games 2018.

"Mereka bisa bebasin lahan cepat. Dia juga yang bangun tol di Bali. Kita mau bangun enam ruas jalan tol dalam kota. Dia lama jadi anak buahnya Pak Frans (Dirut Jakarta Toll Road)  kan Pak Frans sudah ditarik ke kami," kata Ahok di Jakarta (21/01).

Enam ruas tol tersebut adalah Semanan-Grogol-Sunter, Sunter-Pulogebang, Duri Pulo-Tomang-Kampung Melayu, Kemayoran-Kampung Melayu, Ulujami-Tanah Abang dan Tanjung Barat-Casablanca. Total panjang enam ruas tol tersebut adalah 69.770 km.

SEGERA TAHAN - September 2014, Kejaksaan Agung menjadikan Suena sebagai tersangka dalam kasus pelepasan tanah seluas 5000 meter di Pluit. Namun hingga saat ini Kejaksaan belum juga melakukaan penahanan pada Suena.

Padahal Ahok juga telah mendesak Kejaksaan Agung segera memenjarakannya. Direktur Eksekutif Centre of Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi ikut mempertanyakan sikap penyidik yang belum menahan Suena.

Dengan tak kunjung ditahannya seorang tersangka, sementara alat bukti terjadinya pidana kuat, patut dicurigai. Sebab kuat dugaan tersangka hanya jadi ´mainan´ jaksa.

"Jika terbukti, tidak usah lama-lama segera tahan dan limpahkan," kata Uchok kepada gresnews.com, Minggu (23/8).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono meminta publik untuk bersabar soal penahanan tersangka dalam kasus ini. "Tunggu tanggal mainnya (penahanan), begitu Satgassus perlu dilakukan penahanan kita tahan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung.

Widyo menegaskan tim penyidik dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, jadi tidak bisa seenaknya. "Jampidsus itu menangani perkara itu secara hati-hati dan aturan main ditegakkan, tidak semudah langsung ditangkap ditahan, tidaklah," tutupnya.

Jakpro sendiri telah menyerahkan proses hukum dugaan korupsi pelepasan aset kepada Kejaksaan Agung. Namun Jakpro menyatakan tidak ada aset yang dijual ke pihak ketiga. Dan aset itu pun telah menjadi penyertaan modal bagi Japkro sebagai BUMD.

PERKEMBANGAN TERBARU JAKPRO - PT Jakpro saat ini  dipercaya memimpin pelaksanaan peleburan (holding) beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta. Direktur Utama PT Jakpro Abdul Hadi mengaku ditugaskan oleh Pemprov DKI untuk menggandeng lima BUMD untuk bergabung dengan perusahaannya.

Menurutnya tujuan holding BUMD ke dalam tubuh PT Jakpro adalah untuk memperkuat perusahaan sebelum melakukan pelepasan saham perdana pada 2018. Lima perusahaan yang diproyeksikan untuk masuk holding BUMD DKI, yaitu PT Tjipinang Food Station, PT Jakarta Tourisindo, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan PT Jakarta industrial estate pulogadung (JIEP).

Kelima BUMD tersebut akan berstatus sebagai anak perusahaan PT Jakpro. Kendati demikian, pihaknya diwajibkan untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh pihak swasta di tiap-tiap BUMD. Pasalnya, Pemprov DKI tak berstatus sebagai pemegang saham utama.

Berdasarkan penelusuran gresnews.com, Pemprov DKI baru memiliki 26,85 persen saham di PT KBN, 50 persen saham di PT JIEP, 72 persen saham di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., 74,67 persen saham di PT Tjipinang Food Station dan 99,3 persen saham di PT Jakarta Tourisindo.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga menyetujui PT Jakpro untuk menggarap proyek-proyek potensial di Ibu Kota senilai Rp7,7 triliun. Beberapa proyek yang akan dikerjakan Jakpro antara lain pembangunan rumah susun, wisma atlet, akuisisi perusahaan, dan holding beberapa BUMD.

Sebelumnya Ahok telah memberikan tenggat waktu (deadline) bagi Jakpro melakukan penawaran saham perdana (intial public offering/IPO) dalam 2-3 tahun mendatang. "Saya harapkan Jakpro sudah IPO pada akhir 2017 atau paling telat awal 2018," katanya setelah menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jakpro, Selasa (23/6).

Ahok menilai perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi tersebut memiliki potensi besar untuk menarik perhatian pasar. Apalagi, saat ini Jakpro memegang beberapa proyek infrastruktur besar di Ibu Kota, misalnya pembangunan 13.000 unit rumah susun, 7.000 unit wisma atlet, dan proyek lainnya.

"Saya mau jadikan Jakpro ini konglomerat di Jakarta. Saya semangat sekali. Mereka butuh dana Rp7,7 triliun, gampang nanti saya suntikkan melalui penyertaan modal pemerintah ," katanya.

Dia menuturkan tujuannya BUMD Go Public itu agar pengawasan jelas dan transparan. Jadi, lanjut Ahok, siapapun yang nantinya menjabat jadi Gubernur DKI tak bisa ikut campur atau mengganggu profesionalisme perusahaan.

Mantan Bupati Bangka Belitung Tersebut mengatakan saat ini banyak oknum yang menjadikan BUMD sebagai "sapi perah" dan mengeruk keuntungan perusahaan untuk kantong pribadi. Namun, dia menegaskan tidak akan memanfaatkan BUMD untuk kepentingan pribadi. Dengan menjadi perusahaan terbuka, BUMD akan jadi lebih profesional dan transparan.

BACA JUGA: