JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan telah terjadi kerugian negara dalam proyek pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta  untuk tahun anggaran 2013. Tim audit BPKP Pusat, Subroto mengatakan akibat penyimpangan ini negara dirugikan hingga puluhan miliar.

"Dari hasil audit kami Total kerugian negara Rp54,389 miliar," kata Subroto saat bersaksi untuk terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setio Tuhu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/1).

Subroto memaparkan, darimana saja asal kerugian tersebut. Pertama pada pekerjaan jasa konsultasi pengawasan dan pekerjaan  pengadaan bus gandeng (articulated) paket I, IV dan V sebesar Rp45 miliar, bus single paket II sebesar Rp6,79 miliar dan dari pengawasan Rp2,409 miliar.

Menurutnya, penyimpangan proyek pengadaan bus yang belangsung untuk tahun anggaran 2013 itu terjadi pada perencanaan, lelang hingga pekerjaan pengawasan yang menggunakan jasa konsultan khusus. "Penyimpangan dalam proses itu (membuat) harga yang ditimbulkan tidak wajar," tegasnya.

Sedangkan mengenai analisis penghitungan kerugian negara pada proses perencanaan, Subroto mengaku tidak menemukannya. Tetapi ia mendapatkan beberapa unsur penyimpangan yang terjadi pada perencanaan. Namun sampai dengan laporan hasil audit selesai disusun nominal kerugian negara juga belum didapatkan.

"Data-data yang kami butuhkan berkaitan dengan kerugian negara belum kami dapatkan. Jadi kami tidak bisa menyatakan ada tidaknya kerugian negara di dalam proses perencanaan," tandasnya.

Dishub DKI Jakarta yang ketika proyek ini bergulir masih dipimpin Udar Pristono bekerja sama dengan tim perencana yang berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Hal itu diakui Udar ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan beberapa waktu lalu.

Ketika itu, ia mengatakan penunjukkan BPPT sebagai konsultan perencana dilakukan berdasarkan kerjasama swakelola yang dibuatkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan BPPT. Udar mengklaim dirinya hanya mengikuti kebiasaan yang sudah dilakukan pada masa sebelumnya.

"Payung hukum kerjasama dengan BPPT sudah sangat jelas yaitu ada MoU bersama Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Gubernur, Kepala BPPT tahun 2010," kata Udar yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Drajad Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Setyo Tuhu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Dishub DKI didakwa dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakpus menyebut kerugian dari pengadaan ini terjadi karena tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan dari sodoran proposal rekanan termasuk adanya kemahalan harga.

BACA JUGA: