JAKARTA ,GRESNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah meminta Kejaksaan Agung menangkap tersangka kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara, I Wayan Suwena. Suwena yang juga mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyopramono menyatakan tak akan terpengaruh dengan desakan tersebut. Meski pihaknya berjanji segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang berlangsung pada 2012  tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu aktifnya Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) yang baru dilantik pekan lalu.

Widyopramono menegaskan pihaknya akan kembali memanggil mantan Dirut Jakpro ini untuk diperiksa. "Tunggu tanggal mainnya, begitu satgassus berjalan akan ada progres," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/1).

Terkait belum ditahannya tersangka, Widyo menegaskan,  bahwa tim penyidik dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, sehingga tidak bisa seenaknya. Termasuk untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tergantung keperluan tim penyidik.Penyidik akan memeriksa dan meneliti  alat bukti cukup atau tidak.

"Jampidsus itu menangani perkara itu secara hati-hati dan aturan main ditegakkan, tidak semudah langsung ditangkap di tahan, tidaklah," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyatakan pihaknya tidak pernah memberi kemudahan kepada tersangka. "Siapapun kita libas. Selama memang cukup alat bukti," singkatnya .

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Kejaksaan untuk menangkap tersangka kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara tahun 2012, I Wayan Suwena.  "Yang kayak-kayak model gitu, tangkepin aja," katanya usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Utama, Kejagung.

Dia menegaskan akan mendukung penegakan hukum, pasalnya tindakan itu sangat merugikan negara dan rakyat. "Kita sangat dukung upaya penegakan hukum oleh Kejagung," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Wayan Suwena sebagai tersangka pada September 2014. Namun, sampai kini, tersangka baru dikenakan status pencegahan berpergian ke luar negeri (Cegah) dan belum dikenakan status penahanan.

Perbuatan Suwena ini diduga merugikan negara sekitar Rp68 miliar, karena aset milik Pemda DKI seluas 5000 m2 di Pluit, dijual tanpa izin dari Gubernur dan DPRD DKI.

Namun pihak PT Jakpro menyatakan bahwa penjualan aset disebut sebagai optimalisasi aset. Tanah tersebut dalam optimalisasinya tidak harus mendapat izin dari DPRD DKI Jakarta. Karena bidang tanah tersebut telah dipisahkan dari aset milik Pemda untuk disertakan dalam perseroan.

Begitupun terkait penentuan nilai aset yang dianggap dibawah harga pasar. Perbedaan penilaian mengenai adanya perbedaan nilai yang tinggi, karena perbandingan nilai yang berlaku saat ini dengan nilai yang berlaku saat dilakukan kerjasama. Penilaian aset itu sudah berdasarkan penilai independen.

BACA JUGA: