JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aset tak bergerak milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus disita. Bahkan, penyitaan aset Udar masih terus dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung(Kapuspenkum) Tony Spontana menyampaikan masih ada penyitaan aset-aset tak bergerak lainnya. Kepastian adanya penyitaan karena surat permohonan penyitaan yang dilayangkan jaksa ke pengadilan belum semua keluar.

"Masih ada surat perintah penyitaan yang baru keluar, jadi kemungkinan akan berlanjut," jelas Tony ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (12/1).

Dalam sepekan terakhir, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset Udar di dua tempat berbeda. Pertama di Legian, Bali, berupa tiga kondotel. Kemudian dua unit rumah toko (Ruko) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Aset Ruko di PGC nomor 02-0187 & L01-0188.

Menurut Tony penyitaan ini dalam rangka pemberkasan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Udar Pristono. Sebab dalam waktu dekat, berkas Udar akan dilimpahkan ke penuntutan. Udar sebelumnya tersangkut kasus korupsi transjakarta.

Dengan penyitaan ini, maka ditaksir aset-aset yang sudah disita oleh tim penyidik, yang diketuai Victor Antonius  sekitar Rp40 miliar.

Sebelum ini, Kejagung telah menyita empat aset, berupa condominium hotel (Condotel), dua unit apartemen di Casa Grande, Kuningan, Jakarta Pusat yang ditempati artis Bella Sophie. Namun Bella mengaku menyita unit apartemen tersebut.

Lalu, rumah di kawasan Cempaka Putih dan Bogor ditempati isterinya Lieke Amalia, lalu sebuah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Yanti Affandi. Kemudian, di Bintaro di sektor IX Tangerang Selatan.

Disamping itu, Kejagung juga memperoleh data dugaan aliran dana ke puteranya Aldi Pradana sekitar Rp100 juta. Lalu, ke karyawan JakTv Shyntia Puteri yang diduga terima jeep Fortuner dan uang Rp25 juta setiap bulan.

Penyitaan sejumlah aset milik Udar oleh Kejaksaan Agung dinilai sudah tepat. Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga. Namun demikian, dia meminta Kejaksaan untuk mempercepat penuntasan kasusnya. Sehingga kasus ini tidak terkesan ada permainan.

Dengan mempercepat perkara Udar ke pengadilan, maka tersangka dapat membela hak-haknya. "Agar para tersangka mendapatkan hak-haknya secara proporsional," kata Poltak.

Terkait penyitaan atas aset-asetnya dikaitkan TPPU, Udar Pristono membantahnya. Semua asetnya tersebut merupakan warisan dari orangtuanya bukan hasil korupsi.

BACA JUGA: