JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan suap dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, mulai menyentuh perkara-perkara lain. Setelah kasus Pilkada Lebak, Gunung Mas, Palembang dan Empat Lawang, kini KPK mulai menyentuh perkara Pilkada Jawa Timur. Hari ini, Selasa (31/12), KPK memeriksa Ketua KPU Jatim Andri Dewanto A. "Ketua KPU Jatim diperiksa terkait TPK penangan sengketa Pilkada di MK dengan tersangka AM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Nugraha memang tidak menjelaskan lebih lanjut pilkada mana yang diduga berbau suap. Namun diduga kasus yang ditangani KPK adalah sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa). Kemenangan ini lantas didugat pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja. Pasangan tersebut menuduh pasangan Karsa telah melakukan kecurangan secara masif dan terstruktur.

Kecurangan itu berupa penggunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana hibah sebesar Rp 4,1 triliun untuk kepentingan kampanye berkedok bantuan sosial. Selain itu seperti terungkap dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sempat terungkap kalau Andri diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Karsa. Ketika itu kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman Otto Hasibuan yang melontarkan dugaan itu. "Tolong DKPP menelusuri dugaan tersebut," kata Otto ketika itu.

Kasus ini juga masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur namun belum ada perkembangan signifikan. Andri sendiri ketika itu dengan tenang membantah isu tersebut. "Jangankan menerima. Dijanjikan pun tak pernah," katanya.

Belakangan Khofifah-Herman membawa sengketa pilkada ini ke MK. Namun upaya ini juga kandas karena majelis hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelva menyatakan tuduhan adanya kecurangan yang dilakukan pasangan Karsa tidak terbukti. "MK juga berpendapat, Karsa tidak terbukti memanfaatkan birokrasi untuk kampanye. Justru, menurut MK, sebaliknya. Gubernur telah menerbitkan surat edaran untuk menjaga netralitas PNS," kata Hamdan dalam pembacaan putusan perkara ini.

Majelis hakim MK berpendapat pasangan Karsa tidak terbukti menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye. "Tidak terbukti pemberian bansos mempengaruhi kebebasan pemilih," kata Hamdan. Entah ada atau tidak kaitannya antara dugaan suap terhadap Ketua KPU Jatim dengan putusan sengketa Pilkada Jatim di MK, inilah yang sedang didalami KPK. (dtc)

BACA JUGA: