JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Karo Tahun 2020 pada Rabu (03/02/2021).

Kuasa hukum KPU Kabupaten Karo selaku Termohon menegaskan MK tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo karena yang dipersoalkan Pemohon bukan merupakan perselisihan hasil perhitungan suara.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Karo (Termohon) Maher Syalal menanggapi permohonan Paslon Nomor Urut 1 (Jusua-Saberina). Menurut Termohon, MK tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo karena yang dipersoalkan Paslon Jusua-Saberina bukan merupakan perselisihan hasil perhitungan suara sesuai dengan PMK Nomor 6 tahun 2020.

"Dalam dalil Permohonan, yang menjadi objek sengketa bukanlah perihal kesalahan hasil perhitungan suara atau perselisihan perolehan suara, melainkan hanya pemaparan mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada," katanya dalam persidangan yang diikuti Gresnews.com via daring, Rabu (3/2/2021).

Selanjutnya Maher menyampaikan bantahan Termohon ihwal penggelembungan suara. Termohon dengan tegas menyatakan dalil tersebut mengada-ada karena tidak disertai dengan bukti.

Menurutnya pokok permohonan perihal penggelembungan surat suara di Kecamatan Tiga Binangan, Mardinding, dan Laubaleng merupakan hal yang mengada-ngada dan tidak memiliki bukti yang kuat.

Termohon juga menanggapi permintaan Pemohon perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di ketiga kecamatan tersebut. Termohon menyatakan bahwa tidak ada dalil pada permohonan yang memaparkan perihal hasil penelitian Panwaslu tingkat kecamatan terkait hal-hal yang menyebabkan diharuskannya dilakukan PSU.

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan a quo ditolak oleh Mahkamah karena permohonan tersebut kabur dan tidak jelas," ungkapnya.

Selain itu, Maher menjelaskan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang didalilkan Pemohon tidak memiliki dasar yang kuat. Terlebih setelah Termohon menelaah permohonan Pemohon, Termohon tidak menemukan putusan-putusan atau rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dianggap terjadi oleh Pemohon. Oleh karena itu, Termohon memohon agar MK menolak Permohonan a quo secara keseluruhan dan mengabulkan jawaban Termohon.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Karo antara lain menyampaikan keterangan seputar dugaan penggelembungan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu, jumlah surat suara yang terpakai sudah sesuai dengan jumlah DPT yang terdaftar.

Perkara Paslon Iwan-Budianto

Pada kesempatan yang sama, Panel 2 juga menggelar persidangan lanjutan PHP Kabupaten Karo Tahun 2020 yang diajukan Paslon Iwan-Budianto. Sebagaimana permohonan Jusua-Saberina, Termohon dalam jawabannya juga menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Iwan-Budianto bukan merupakan perkara PHP Kada sesuai dengan PMK Nomor 6 tahun 2020.

"MK tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo di luar dari perselisihan hasil perhitungan suara sesuai dengan PMK Nomor 6 tahun 2020," kata kuasa hukum Termohon, M. Alfi Pratama, kepada Majelis Panel II.

Alfi menjelaskan, dalam permohonan Pemohon, yang menjadi objek permasalahan adalah dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran proses pemilihan. Kedua hal tersebut bukan menjadi kewenangan MK. Oleh karena itu, MK dapat menolak permohonan Paslon Iwan-Budianto.

Selanjutnya Alfi menyampaikan bantahan Termohon terhadap dalil Pemohon mengenai distribusi surat suara tidak sesuai DPT. Termohon dengan tegas menolak seluruh pokok permohonan Pemohon.

"Terkait dengan pendistribusian surat suara, Termohon membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Karo, terdapat surat suara yang tidak sesuai dengan DPT," tandas Alfi.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim mengatakan bahwa Perkara Nomor 05/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara Nomor 06/PHP.BUP-XIX/2021 ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya.

Permohonan perkara PHP Bupati Karo diajukan oleh dua pasangan calon (paslon). Pertama, permohonan perkara Nomor 05/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Paslon Nomor Urut 1 Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan (Jusua-Saberina). Kedua, perkara Nomor 06/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti (Iwan-Budianto).

Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (27/01/2021) lalu, kedua paslon melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan keberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Nomor 60/PL.02.6-Kpt/1206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiTahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020. (G-2)

BACA JUGA: