JAKARTA - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta agar Mahkamah Konstiusi (MK) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.

Kuasa hukum Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Swardi Aritonang meminta MK mendiskualifikasikan pasangan calon (paslon) Walikota Tanggerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie- Pilar Saga Ichsan, karena libatkan Walikota Airin dan jajarannya dan calurkan Baznas untuk pemenangan atas nama paslon.

Swardi Aritonang mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan Tangerang Selatan saat ini dipimpin Airin Rachmi Diany.

Benyamin Davnie menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon wali kota. Sementara Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Airin.

Sehingga menurut Swardi, Airin dan Pemkot Tangerang Selatan memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar Saga.

Swardi mendalilkan terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan.

Pelanggaran TSM didalilkan melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Menurut pemohon, Airin turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke 54 kelurahan. Padahal wali kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.

"Namun faktanya telah terjadi pembiaran di 54 kelurahan, tanpa ada satupun yang ditindak dan diproses Bawaslu se-Kota Tanggerang Selatan," kata Suardi di persidangan pada Pengadilan MK, diikuti Gresnews.com secara daring, Jum`at (29/1/2021).

"Kami juga menemukan money politic yang dilakukan oleh tim kampanye pendukung paslon nomor urut 3. Bahwa telah terjadi money politik yang dilakukan oleh Willy Prakasa bin Abdus Somad dengan membagi-bagikan uang kepada warga," ungkapnya.

Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03 itu. Di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Adapun KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon nomor urut 01 Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 205.309 suara, paslon nomor urut 02 Siti Nurazizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara.

Dalam pokok permohonan, Swardi meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 4 70HK.03.01/kpt/3674/kpu-cod12/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.

Kemudian dia juga meminta untuk pemilihan suara ulang. "Memohon agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang Selatan yang diikuti oleh Pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan pada pemilihan kepala daerah walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan tahun 2020," tegasnya.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, agenda yang dilakukan adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

Sedangkan dalam sidang pekan depan, sidang perkara sengketa pilkada beragendakan mendengar jawaban termohon KPU serta keterangan Bawaslu.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa perkara yang diperiksa sebanyak 35 perkara, Rabu 35 perkara dan Kamis 34 perkara.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi. (G-2)

BACA JUGA: