JAKARTA- Lingkar Masyarakat Madani (LIMA) Indonesia meminta kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) terbuka direvisi atau setidaknya dinyatakan bersifat opsional, dapat dilakukan jika situasi sangat memungkinkan. Jika tidak, lebih baik dinyatakan tidak diperkenankan karena masih tingginya tingkat penularan COVID-19.

Koordinator LIMA Indonesia Ray Rangkuti heran karena Peraturan KPU (PKPU) 10/2020 tetap mengizinkan pasangan calon kepala daerah melakukan rapat umum/kampanye terbuka. Pasal 63 ayat (1) mengatur kampanye terbuka/rapat umum tetap diperkenankan, sekalipun dengan membuat syarat tambahan berupa jumlah peserta yang terbatas maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan syarat lainnya yang bersifat administratif.

"Tentu saja keputusan ini membingungkan dan tidak sensitif," kata Ray kepada Gresnews.com, Sabtu (19/9/2020).

Menurut Ray, sepatutnya seluruh kegiatan politik yang melibatkan massa dihindari. Bukan saja efektivitasnya diragukan melainkan juga akan sulit menerapkan protokol kesehatan. Buktinya adalah pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU beberapa waktu lalu.

"Sudah dapat dibayangkan betapa merepotkan memperbolehkan kampanye terbuka ini. Padahal faedahnya belum tentu sebesar kerepotan yang ditimbulkannya," ujarnya.

Apalagi, kata Ray, dalam kampanye terbuka itu lebih banyak unsur hiburan dari pada materi kampanyenya, seperti lazimnya terjadi dalam kampanye terbuka di Indonesia.

Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta semua calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sedang diuji kepemimpinan untuk menunjukkan pada seluruh masyarakat penerapan protokol kesehatan agar bisa menjaga keselamatan semua.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, yang juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 243 pelanggaran protokol kesehatan.Pelanggaran itu dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) maupun partai politik.

"Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya ada (kandidat) yang positif (COVID-19) saat mendaftar. Terjadinya kerumunan arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar," jelas Wiku dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Hingga 14 September 2020, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 60 bakal calon dinyatakan positif, lanjut Wiku, padahal calon kepala daerah harus bisa memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat.

Pada sisi lain harus ada upaya antisipasi kegiatan-kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser musik sehingga Wiku meminta agar dilakukan penyesuaian dengan cara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama pada daerah peserta pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi per tanggal 13 September. Jawa Timur dan Jawa Tengah berada pada zona risiko tinggi untuk peserta pilkada karena memiliki jumlah persentase terbanyak. Ada 45 kabupaten/kota dalam zona merah (risiko tinggi) dan 152 kabupaten/kota risiko sedang.

"Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada. Ini harus menjadi catatan penting untuk semua daerah terutama pada dua wilayah ini,” ujarnya.

Pada sisi lain ada provinsi-provinsi lain peserta pilkada serentak yang memiliki persentase kesembuhan yang tinggi. Lima provinsi tertinggi kesembuhan ialah Kalimantan Barat (86,07%), Sulawesi Tengah (85,24%), Gorontalo (85,18%), Kepulauan Bangka Belitung (84,45%) dan Maluku Utara (82,27%). Karenanya itu harus dijaga dan jangan sampai lengah, sehingga angka kesembuhannya turun.

"Sekali lagi kami ingatkan, jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan. Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa itu dilarang, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," katanya. (G-2)

 

BACA JUGA: