JAKARTA, GRESNEWS.COM- Finalisasi anggaran pembangunan proyek Hambalang dilakukan oleh komisi terkait di DPR-RI, dalam hal ini Komisi X DPR-RI. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati ketika bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/12). "Ada dokumen dari komisi terkait mengenai proses persetujuan anggaran Hambalang," ujarnya.

Menurut Anny, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, pihak Kemenkeu tidak ikut serta dalam pembahasan anggaran Hambalang. Ia mengatakan, anggaran multiyears atau tahun jamak, sudah disetujui komisi olahraga sehingga tidak boleh digeser untuk kebutuhan lain dan harus dikembalikan ke kas negara jika ada sisa dalam penggunaannya. Posisi Kemenkeu, kata Anny, hanya melaksanakan persetujuan Komisi X DPR tersebut. "Dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2010 Kemenpora disetujui untuk memperoleh tambahan anggaran guna pembangunan proyek Hambalang," ujarnya.

Dalam persidangan itu, Deddy Kusdinar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didakwa telah telah melakukan pengaturan dalam pembangunana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 463,66 miliar, karena sebagian dana dari proyek senilai Rp 2,5 tiliun itu diketahui malah mengalir ke sejumlah pihak.

Proses pengajuan anggaran Hambalang menjadi proyek tahun jamak sendiri dilakukan pada tahun 2010. Bulan Januari 2010, Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp 625 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010. Penambahan anggaran tersebut kemudian disetujui sebesar Rp 150 miliar pada tanggal 3 Mei 2010 oleh Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran Komisi Olahraga DPR-RI tanpa melalui proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pokja Anggaran Komisi X dengan Kemenpora. Dengan demikian jumlah anggaran yang tersedia pada tahun 2010 adalah sebesar Rp 275 miliar.

Setelah APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2010 disahkan, Deddy mengajukan permohonan pelaksanaan pembangunan dengan kontrak tahun jamak atau multiyears ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan surat Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam pada 28 Juni 2010. Surat permohonan tersebut dibuat atas sepengetahuan dan persetujuan dari Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Dalam surat itu disebutkan bahwa pembangunan akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun mulai 2010 hingga 2012 dan dimohonkan untuk dapat diberlakukan kontrak tahun jamak dengan total rencana biaya Rp 2, 57 triliun. Rinciannya, Rp 1,17 triliun untuk kegiatan fisik mulai dari perencanaan hingga konstruksi fisik dan biaya peralatan sebesar Rp 1,4 triliun.

Hal tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010. Peraturan tersebut menyatakan bahwa permohonan persetujuan kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menkeu bersamaan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tahun anggaran 2010. Sementara saat RKAKL Kemenpora 2010 diajukan, tidak mencantumkan rencana penggunaan anggaran dengan kontrak tahun jamak.

Kesaksian Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sendiri dianggap penting karena namanya ikut disebutkan dalam dakwaan Deddy. Pada Tanggal 13 Juli Anny diketahui telah mengirim surat kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam yang pada pokoknya menyatakan surat permohonan anggaran multiyears yang diajukan supaya dilampiri pendapat teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum. Menindaklanjuti surat tersebut, Dedy bersama dengan utusan dari PT MSG, CCM, YK dan AK mengurus pendapat teknis ke Kementerian PU dengan melakukan paparan proyek dan membuat perhitungan komponen pembangunan.

(Yudho Raharjo/GN-03)

BACA JUGA: