JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang juga divonis membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Muslim di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian, Kamis (10/6/2021).

Ketua Majelis Hakim Muslim berkesimpulan bahwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Bambang telah melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010.

Selain Bambang, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni, mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi.

Minarsi juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim menilai Bambang Giatno bersama-sama dengan Minarsi serta Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam proyek Alkes di Unair tersebut.

Kerugian itu diduga berasal dari selisih Rp 6,7 miliar pada tahap 1 dan selisih Rp 7,8 miliar pada tahap 2.

Sehingga dapat disimpulkan keuntungan pihak Anugerah Permai Grup 30-40 persen merupakan keuntungan tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan Alkes RS Unair tahap 1 dan 2.

"Menimbang berdasarkan uraian di atas majelis berpendapat unsur merugikan negara telah terpenuhi," jelas hakim Muslim.

Kemudian majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, Bambang Giatno sebesar US$7.500 atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar US$9500, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

"Menimbang unsur menguntungkan diri atau orang lain telah terpenuhi," terangnya.

Kemudian hakim menimbang terhadap terdakwa Minarsih karena terdakwa tidak dilakukan penahanan maka tidak dilakukan pengurangan masa penahanan.

Untuk hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah, terdakwa sedang jalani pidana lain.

"Hal meringankan, terdakwa tidak mendapat uang atau barang, terdakwa sudah lama menjanda, terdakwa memiliki tanggungan," tukasnya.

Vonis 2 tahun yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK yang sebelumnya menuntut masing masing 2,5 tahun dan 3 tahun pidana penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut kedua terdakwa Bambang Giatno dan Minarsih serta Jaksa Penuntut umum KPK menyatakan pikir pikir apakah menerima atau akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI. (G-2)

BACA JUGA: