Polri: Penanganan Terorisme Tak Kenal Istilah Salah Tangkap
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, menyatakan dalam penanganan tindak pidana terorisme, tidak ada istilah salah tangkap. Mekanisme penangkapan terhadap terduga terorisme dilakukan selama 7x24 jam, dan kalau pun dilepaskan bukan berarti tak terbukti sama sekali.
"Saat menangkap, (polisi) pasti sudah punya bukti. Kalaupun di bebaskan, karena tidak ada (bukti) yang menguatkan," katanya dalam siaran pers di Divisi Humas, Jakarta, Minggu (30/12).
Dia menjelaskan, polisi menjalankan tugas sesuai prosedur. Dalam menangani tindak pidana umum, penangkapan yang diikuti dengan penahanan dilakukan selama 1x24 jam, sementara terkait tindak terorisme, dilakukan selama 7x24 jam.
"Jika melebihi batas waktu dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, maka polisi wajib membebaskan orang yang ditangkap tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan, Polri siap menghadapi masyarakat yang tidak nyaman terkait tindakan tegas aparat kepolisian dalam penanganan terorisme.
Diingatkannya, penanganan tindakan teror berbeda dengan penanganan tindak pidana biasa, personil kepolisian yang terlibat dalam tugas tersebut berada dalam posisi antara hidup dan mati, pengadilan dan kuburan.
Meski demikian, katanya, Polri tetap meminta koreksi masyarakat yang bersifat dan tidak hanya berisi celaan.
- Pola Lone Wolf Teroris Bobol Mabes Polri, Siapa Pejabat Polri yang Bertanggung Jawab?
- Pelibatan TNI Atasi Terorisme dalam Rancangan Perpres Tanpa Konteks dan Skema yang Jelas
- Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bertentangan dengan UU TNI
- Akademisi: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sebaiknya Dibatalkan Sama Sekali
- Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tak Diperlukan
- Kemunduran Reformasi Keamanan Negara Jika TNI Tangani Terorisme
- BNPT Minta Pelibatan TNI Sesuai Koridor Peraturan