JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat pelibatan TNI di dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme tak jelas. Ia meminta pemerintah untuk memberikan skema dan konteks yang jelas ketika melibatkan TNI dalam memberantas terorisme.

Raperpres yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU itu harus jelas menempatkan kerangka pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Menurut Arsul, pendekatan hukum Indonesia dalam memberantas terorisme adalah kerja penegakan hukum dengan sistem peradilan pidana terpadu bukan secara militer.

"Kami memandang perpres ini tidak secara jelas dan detail  mengatur kerangka pelibatan TNI sehingga bisa membuka ruang terjadinya overlapping atau tumpang tindih dengan lembaga lain, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun Polri yang mempunyai Densus 88," ujar Arsul dalam diskusi virtual bertajuk Catatan Kritis dalam Perspektif Sekuritisasi, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Legislasi terkait Rancangan Presiden tentang Pelibatan TNI yang digelar PBHI dan ILUNI UI, Kamis (26/11/2020).

Potensi terjadinya tumpang tindih itu, sebut dia, timbul ketika TNI menjalankan fungsinya, yakni penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf a Raperpres tersebut.

Penangkalan ini sebagai norma baru, padahal tidak boleh perpres memberikan sebuah norma baru. Sehingga istilah penangkalan ini harus diperjelas.

Arsul juga menambahkan sembilan fraksi di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan telah meminta kepada pemerintah supaya memberikan konteks yang jelas berkenaan dengan kerangka pelibatan TNI.

Hal itu dilakukan agar implementasi pelibatan TNI di lapangan tak melenceng dari politik hukum negara dalam menempatkan kasus tindak pidana terorisme.

Dalam hal ini, politik hukum Indonesia sendiri meletakan aksi terorisme masuk dalam penegakan hukum berbasis sistem peradilan pidana terpadu.

"Karena itu, tentu agar tidak keluar dari politik hukum dasar kita, maka ini harus diberi kerangka yang jelas," terang Arsul.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, prinsip keamanan dan HAM harus diterapkan secara seimbang dalam upaya mengatasi terorisme.

Ia menjelaskan prinsip penghormatan terhadap HAM tidak boleh diabaikan dalam Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

"Keduanya harus dilihat dengan keseimbangan, di satu sisi keamanan dan di sisi lain HAM itu harusnya sama-sama tanggung jawab negara. Negara bertanggung jawab memberikan keamanan dan memastikan HAM," kata Munafrizal dalam diskusi yang sama.

Munafrizal menilai, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI belum menganut prinsip-prinsip HAM seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Padahal Pasal 43A ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 mengatur:

"Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian."

Munafrizal menekankan, prinsip HAM harus selalu menjadi pedoman dalam setiap rancangan UU atau rancangan peraturan presiden.

Ia juga menegaskan pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme seharusnya bersifat ad hoc atau tidak tetap. Komnas HAM berpandangan bahwa pelibatan TNI itu harus diletakkan dalam bingkai perbantuan. Oleh karena itu sifatnya ad hoc, bukan permanen.

Di samping itu, ia melihat adanya kecenderungan penggunaan model perang untuk mengatasi aksi terorisme dalam rancangan perpres. Ia mengambil contoh soal pengaturan tentang penindakan aksi terorisme oleh TNI yang masih dirasa luas untuk dipahami.

Kemudian, ia menilai akan terjadinya tumpang tindih dengan kewenangan yang sudah dimiliki oleh kementerian atau lembaga lain.

"Kepolisian dan BNPT. Meski misalnya sudah disebut bahwa sudah diantisipasi kemungkinan itu. BNPT fokus pada pencegahan misalnya," ujar Munafrizal.

Tak kalah penting, menurutnya, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi terjadinya pelanggaran HAM. "Kita belajar dari pengalaman apa yang dilakukan oleh Densus, termasuk negara lain yang melibatkan TNI. Potensi pelanggaran HAM itu nyata sekali. Kepolisian kita, Densus, pernah ada beberapa kejadian yang ada korban diduga terorisme tapi masih diragukan kepastiannya, tapi sudah terlanjur meninggal atas tindakan yang dilakukan Densus," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR menyerahkan masukan terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).  

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam konferensi pers bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11/2020), mengatakan, salah satu masukannya adalah perlu dibentuk badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR RI.

Ia mengatakan, usulan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018," ujarnya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna mengatakan, amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres.

Namun, kata Yasonna, sebelum Perpres tersebut dibuat, pemerintah perlu meminta pertimbangan dari DPR RI.

"Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR, meka pemerintah akan membahasnya secara internal.

Tak hanya itu, ia akan menyampaikan kepada Presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait masukan yang sudah diberikan DPR. (G-2)

BACA JUGA: