JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme sebaiknya dibatalkan atau ditunda. Aturan itu dinilai banyak menabrak peraturan lainnya hingga berpotensi tumpang tindih.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Amira Paripurna menilai rancangan perpres itu juga tidak jelas mengatur batas kewenangan TNI sehingga berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian.

"Tidak ada batasan secara detail dalam pemberian fungsi yang luas terhadap penangkalan (terorisme). Salah satunya dalam operasi intelijen, operasi teritorial informasi, dan lainya," ujarnya dalam dalam diskusi virtual yang diikuti Gresnews.com, Rabu (4/11/2020).

Misalnya, lanjut Amira, Pasal 2 menjelaskan tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Hal itu rancu lantaran definisi operasi militer selain perang tidak dijelaskan.

Selain itu, Pasal 3 mengatur kewenangan TNI dalam melakukan penangkalan yang menyebut "kegiatan operasi lainya". Amira mempertanyakan maksud dari operasi lainnya itu.

Amira menyebut hal tersebut dapat disalahgunakan. "Kenapa ada operasi lainnya, ini bisa dimanfaatkan. Semakin mengerikan kalau satu (aturan) tidak diatur secara jelas," katanya.

Masalah lainnya adalah Pasal 4 menyebut operasi intelijen yang dilakukan TNI dilaksanakan melalui penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Sedangkan kewenangan melakukan penyelidikan merupakan tugas dari penegak hukum yang dipegang kepolisian. Ini berpotensi bersingungan dengan ranah sistem peradilan pidana.

Dia juga mengatakan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih mengandung banyak persoalan, terutama karena ia masih mengatur hal-hal normatif.

Padahal, sebetulnya hal itu sudah diatur dalam Undang-undang. "Jadi pengaturan dalam rancangan perpres ini bersifat redundant (pengulangan) terhadap hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang," katanya.

Amira juga menyebut keterlibatan TNI dalam penangangan terorisme tidak memiliki mekanisme akuntabilitas yang jelas. Fungsi penangkalan yang akan menjadi kewenangan TNI diyakini berpotensi menimbulkan beragam pelanggaran hak asasi manusia

"Potensi pelanggaran criminal justice system ketika TNI terlibat dalam pengumpulan barang bukti, penangkapan, dan penahanan," ungkapnya.

Sementara itu anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem Willy Aditya mengatakan rancangan perpres tentang pelibatan TNI itu memang berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia lantaran batasan operasi intelijen dan teritorialnya tidak jelas.

"Memang harus detail tentang bagaimana kegiatan operasi intelijen dan terirotial, ini bisa menjadi ancaman bagi HAM," ujar Willy dalam diskusi yang sama.

Berdasarkan Pasal 3 rancangan perpres itu, penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan TNI melalui operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.

Willy menyoroti penerapan dari keempat jenis operasi itu terutama operasi intelijen dan teritorial. Pelaksanaan dua jenis operasi tersebut perlu menitikberatkan pada pendekatan komprehensif. Agar upaya menjaga keamanan nasional dalam mengatasi aksi terorisme bisa sejalan dengan perlindungan HAM.

Sementara itu akademisi UGM Najib Azca berpendapat, rancangan perpres ini menjadi ruang pertarungan politik militer untuk terlibat dalam soal-soal keamanan dalam negeri, khususnya terorisme.

Meski menurutnya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bukan hal baru, dalam kasus operasi Tinombala, di Poso TNI sudah terlibat. Namun landasan hukum pelibatan TNI dalam operasi Tinombala masih meragukan karena tidak sesuai dengan UU TNI.

“Perpres ini seharusnya tidak boleh memperpanjang landasan hukum yang tidak jelas itu," katanya.

Nazib menambahkan rancangan Perpres ini menjadi simptom (penyakit) dari reformasi sektor keamanan yang stagnan. Pada 10 tahun pertama setelah reformasi masih bisa dikatakan mulai bergerak. Namun sayang di 10 tahun selanjutnya bisa dibilang mengalami stagnasi.

Dia pun meminta agar pembahasan perpres pelibatan TNI dibatalkan sama sekali atau setidaknya ditunda.

"Karena menabrak banyak UU, pembahasan perpres ini distop atau ditunda dulu. Perpres pelibatan TNI memberi peluang abu-abu yang berpotensi mendistrasksi demokrasi dan HAM," katanya.

(G-2)

 

BACA JUGA: