JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) Nurhayati Ali Assegaf yakin jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus korupsi Proyek Pembangunan Arena Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia pun menegaskan partainya tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan kasus bernilai Rp2,5 triliuan itu.

"Kita ikuti asas praduga tak bersalah, apapun yang akan menjadi proses hukum, KPK akan lakukan secara berkeadilan," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (10/10).

Ketika ditanya kemungkinan Ketua Umum jadi tersangka baru, dia meminta kepada semua pihak agar tidak berandai-andai.

"Tidak boleh berandai-andai atau antipati dan sebagainya," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan ada kejutan terkait penanganan korupsi proyek Hambalang. Penyidikan kasus yang mengalami perkembangan signifikan tidak menutup kemungkinan akan memunculkan tersangka baru.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Ia diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama sekitar Rp200 miliar. Adapun proyek Hambalang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multi years) 2010 sampai 2012. Anggarannya diduga mencapai Rp2,5 triliun.

BACA JUGA: