Jakarta - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materi Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4) UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Menurut anggota KIDP dari LBH Pers, Hendrayana, integritas dan ketajaman hakim MK dalam memahami UU tersebut tidak diragukan lagi. Bahkan, lanjut Hendra,  dalam berbagai keputusan uji materi atas sejumlah UU selama ini, para hakim MK selalu memberikan penilaian yang cukup objektif.

Apalagi, tambah Hendra, para hakim MK selama ini sudah mengetahui bahwa ada konspirasi pemerintah dengan segelintir pengusaha media untuk membiarkan UU yang sebenarnya sudah jelas, tapi diberi kesan seakan UU itu multitafsir. Akibatnya, terjadi pelanggaran secara masif dan menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di tanah air.

"Kami sangat optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini. Hari ini  kami menyerahkan kesimpulan  proses uji materi ke MK, dan diharapkan MK memberikan tafsir konstitusional untuk melindungi kepentingan publik," kata Hendrayana di Jakarta, Rabu (18/4).

Hendrayana menjelaskan, selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran swasta (LPS,) karena pemerintah membiarkan pengusaha media menafsirkan secara salah UU Penyiaran yang sebenarnya sudah jelas. Akibatnya, para penguasa bebas mendirikan industri pers hingga terjadi  monopoli atau pemusatan kepemilikan frekuensi dan dengan mudah memindahtangankan frekuensi yang ada.

"Ini semua pelanggaran terhadap UU Penyiaran akibat tafsiran salah yang dilakukan secara sepihak oleh pemilik industri pers. Karena itu, kami mengajukan gugatan uji materi dengan menghadirkan saksi-saksi ahli yang kompeten, yang sangat paham dunia penyiaran, sejarah pembentukan UU ini dan sebagainya," tegas Hendra.

BACA JUGA: