JAKARTA - Badan Legislasi DPR menyetujui usul inisiatif Komisi I untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaraan

Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10), menjelaskan, atas inisiatif revisi UU penyiaran oleh Komisi I, Partai Golkar memberikan sejumlah catatan di antaranya karena lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibiayai oleh anggaran APBN dan APBD untuk Komisi Penyiaran Daerah, maka institusi itu wajib membuat laporan keuangan sebagai asas pertanggungjawaban dan transparansinya.

"Secara umum, fraksi-fraksi mendukung meningkatkan fungsi KPI dalam membuat regulasi penyiaran yang baik untuk pembangunan bangsa, informasi yang berimbang, dan tidak mengandung fitnah, tahayul, dan sebagainya," tandasnya.

BACA JUGA: