JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi I DPR RI menolak usulan pemerintah untuk memberikan izin kepemilikan asing di bidang penyiaran sebesar 20 %. Usulan tersebut menuai reaksi keras DPR saat  pemerintah mengajukan usulan tersebut  dalam Rapat Panitia Kerja Penyiaran yang berlangsung di gedung DPR, Selasa (4/2).

Usulan untuk memberikan peluang kepemilikan asing sebesar 20%,  menurut delegasi pemerintah yang dalam hal ini diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan realisasi dalam kerangka  kesepakatan cetak biru komunitas Bisnis ASEAN termasuk dalam bidang penyiaran.  

Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Mahfudz Sidiq menyatakan bukan soal ada kesepakatan perjanjian atau ada UU BUMN atau UU yang mengatur investasi lainnya. Menurut Mahfudz, UU BUMN sendiri sangat liberal,  jadi tidak bisa diberikan equal treatment alias memberikan perlakuan yang sama antara penyiaran dengan bisnis lainnya. "Perlu ada kajian komprehensif terkait dengan masalah kepemilikan asing di bidang penyiaran tersebut," katanya seperti dikutip dpr.go.id, Selasa (4/2).

Jadi Mahfudz menegaskan dalam hal ini posisi DPR dengan pemerintah masih berbeda. Dalam posisi pembahasan RUU Penyiaran, DPR RI mengusulkan kepemilikan asing pada bidang penyiaran 0% alias dilarang sama sekali sama seperti proteksi yang diberlakukan di negara Korea Selatan, Mexico dan Australia.

Menurut anggota Komisi I dari Fraksi Golkar Tantowi Yahya, jasa penyiaran terkait dengan frekuensi dan itu adalah masalah kedaulatan. Idealnya industri yang terkait dengan kedaulatan harus bebas dari modal asing. Ia juga sepakat dengan Mahfudz Sidiq agar masalah penentuan diperbolehkan atau tidaknya peluang modal asing masuk dalam bidang penyiaran dikaji secara lebih mendalam.

Pemerintah beralasan usulan pemberian peluang kepemilikan asing 20 %, pada jasa penyiaran karena  adanya kesepakatan cetak biru Komunitas Bisnis ASEAN (ASEAN Economic Comunity Blueprint). Menurut pemerintah   kesepakatan 20 % itu masih jauh dari kesepakatan dalam Cetak Biru Komunitas Bisnis ASEAN, dalam cetak biru Komunitas Bisnis ASEAN tersebut disepakati untuk membuka peluang antar negara ASEAN paling tidak 49 % di tahun 2009, 50 % ditahun 2010 dan 70 % pada tahun 2015.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Kalamullah Ramli di Komisi I DPR RI, terkait masalah kekhawatiran perlunya menjaga identitas bangsa, menurut dia, masih ada KPI.

Adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR ini mereka menyepakati untuk menunda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah terkait kepemilikan asing dalam saham lembaga penyiaran. Menurut pimpinan rapat Panja Ramadhan Pohan pihaknya akan mengundang beberapa pihak untuk membahas RUU itu antara lain Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA: