Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hayono Isman mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan mempermudah izin penyiaran lembaga penyiaran komunitas. Dengan mempermudah izin tersebut, diharapkan masyarakat yang berada di daerah tertinggal bisa mengetahui perkembangan dunia yang akhirnya bisa meningkatkan kesejehteraan mereka.

"Kami (Komisi I DPR RI) akan memberikan kemudahkan dalam hal perizinan, penyederhaan perizinan khusus bagi lembaga penyiaran komunitas," ungkap Hayono di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/11).

Menurutnya, saat ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanya meloloskan tiga lembaga penyiaran komunitas. "Sekarang ini yang diloloskan oleh KPI hanya tiga lembaga penyiaran komunitas dari ribuan lembaga komunitas. Pemerintah harus mendukung terbentuknya lembaga penyiaran komunitas tersebut karena selama ini motto pemerintah kalau dipersulit kenapa dipermudah," kata Hayono.

Selain itu, kata dia, melalui UU Penyiaran yang direncanakan selesai dan akan disahkan pada masa persidangan berikutnya, perlu dilakukan social engineering untuk menumbuhkembangkan lembaga penyiaran komunitas.

Hayono menyebutkan, dalam UU Penyiaran juga diatur bagaimana mendirikan sebuah lembaga penyiaran komunitas. "Ada aturannya, misalnya, diperlukan 250 orang yang merupakan komunitas daerah tertentu untuk diberikan izin. Juga nanti akan dikawal agar lembaga penyiaran komunitas itu tidak dicaplok oleh swasta sehingga kemurnian lembaga penyiaran komunitas tetap bisa terjaga," kata Hayono.

Tak hanya itu, perizinan dari lembaga penyiaran komunitas itu akan dilakukan oleh KPI yang ada di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam RUU Penyiaran akan terdapat beberapa pembagian seperti, penyelenggara penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran media lain, penyiaran berlangganan, penyiaran kabel, KPI, dan pelaksana siaran.

BACA JUGA: