RUU Penyiaran Tak "Haramkan" Iklan Rokok
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dalam tahap harmonisasi tetap akan memberi ruang bagi iklan dan pemasaran produk rokok.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo terkait proses penyusunan RUU Penyiaran di DPR.
Keputusan itu menurutnya mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui siaran niaga iklan rokok. Dimana sebelumnya sejumlah organisasi masyarakat mengajukan gugatan terhadap iklan rokok.
"Kita tidak bisa bertentangan dengan keputusan MK, karena di dalam keputusannya, iklan rokok adalah bagian dari proses industri guna mensosialisasikan atau mempromosikan," ungkap Firman Soebagyo disela-sela Rapat Pleno Baleg dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (3/9) malam, seperti dikutip dpr.go.id.
Namun demikian, politisi Golkar ini menegaskan draft RUU Penyiaran akan memberikan sejumlah batasan. Antara lain terakait jam tayang dan media pemasarannya. Dimana secara teknis akan akan diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebagai misal disebutkan Firman, terkait gambar penyakit di bungkus rokok, kedepannya akan diatur KPI, sebab di beberapa negara penayangan iklan rokonya tidak begitu menakutkan. Sementara di Indonesia tergolong luar biasa menakutkan, "ada iklan yang memperlihatkan seorang bapak menggendong anak kecil sambil merokok, itu kan tidak boleh karena anak tidak boleh menjadi objek promosi tapi ini dipaksakan. Justru yang membuatnya juga melanggar UU," jelas Firman. (rm)
- DPR Tak Setuju Asing Miliki 20 Persen Saham di Industri Penyiaran
- RUU Penyiaran permudah izin lembaga komunitas