JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Amar putusan dengan Nomor Perkara 78/PUU-IX/2011 Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 4, mengadili menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua majelis Hakim MK Mahfud MD, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).

Para pemohon uji materiil tersebut yang terdiri dari AJI, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Yayasan Dua Puluh Delapan (Y28), dan Media Link, mengaku kecewa atas putusan tersebut.

"Mereka menafsirkan kedua pasal itu dari Peraturan Pemerintah yang di bawah Undang-Undang, padahal ini tingkat Konstitusi," ujar Direktur Eksekutif Yayasan 28 Chealsea Chan, di Jakarta, Rabu (3/10).

Meski demikian, mereka mengaku senang karena ada dua hakim anggota yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan tujuh hakim lainnya, yaitu Achmad Sodiki dan Harjono.

Sebagaimana diketahui, permohonan itu diajukan terkait adanya multi tafsir atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 4, yang dinilai merugikan hak publik dalam berkomunikasi, memperoleh, dan mendapatkan informasi karena terjadi monopoli informasi dan komunikasi.

Penafsiran yang salah atas pasar tersebut dianggap memunculkan potensi kerugian konstitusional yang dialami pemohon yakni terancamnya kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan pers, berekspresi karena adanya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran, yang menciptakan dominasi dan opini publik yang tidak sehat.

Untuk diketahui, Pasal 18 ayat 1 UU tersebut berbunyi: "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik disatu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi."

Sedangkan Pasal 34 ayat 4 berbunyi: "Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain."

BACA JUGA: