-
RUU Penyiaran Tak "Haramkan" Iklan Rokok
Selasa, 03/10/2017 15:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dalam tahap harmonisasi tetap akan memberi ruang bagi iklan dan pemasaran produk rokok.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo terkait proses penyusunan RUU Penyiaran di DPR.
Keputusan itu menurutnya mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui siaran niaga iklan rokok. Dimana sebelumnya sejumlah organisasi masyarakat mengajukan gugatan terhadap iklan rokok.
"Kita tidak bisa bertentangan dengan keputusan MK, karena di dalam keputusannya, iklan rokok adalah bagian dari proses industri guna mensosialisasikan atau mempromosikan," ungkap Firman Soebagyo disela-sela Rapat Pleno Baleg dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (3/9) malam, seperti dikutip dpr.go.id.
Namun demikian, politisi Golkar ini menegaskan draft RUU Penyiaran akan memberikan sejumlah batasan. Antara lain terakait jam tayang dan media pemasarannya. Dimana secara teknis akan akan diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebagai misal disebutkan Firman, terkait gambar penyakit di bungkus rokok, kedepannya akan diatur KPI, sebab di beberapa negara penayangan iklan rokonya tidak begitu menakutkan. Sementara di Indonesia tergolong luar biasa menakutkan, "ada iklan yang memperlihatkan seorang bapak menggendong anak kecil sambil merokok, itu kan tidak boleh karena anak tidak boleh menjadi objek promosi tapi ini dipaksakan. Justru yang membuatnya juga melanggar UU," jelas Firman. (rm)Revisi UU Penyiaran Salah Jalan
Sabtu, 11/06/2016 21:00 WIBAlotnya perdebatan soal beberapa pasal dalam draf tersebut disinyalir menjadi penyebab mangkraknya pembahasan RUU Penyiaran.
Arah Revisi UU Penyiaran
Kamis, 18/06/2015 19:00 WIBRevisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 memasuki masa-masa krusial. Sebab hari-hari ini pembahasan itu juga berfokus pada pasal-pasal krusial dan akan segera sampai pada tahap finalisasi ditingkat panja.
DPR Tak Setuju Asing Miliki 20 Persen Saham di Industri Penyiaran
Selasa, 04/02/2014 17:30 WIBKomisi I DPR RI menolak usulan pemerintah untuk memberikan ijin kepemilikan asing di bidang penyiaran sebesar 20 %. Usulan tersebut menuai reaksi keras DPR saat pemerintah mengajukan usulan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja Penyiaran yang berlangsung di gedung DPR, Selasa (4/2).
Media Penyiaran Harus Kembali ke Jalan yang Benar
Selasa, 16/10/2012 10:38 WIB"Seharusnya hasil evaluasi ini sebaiknya digunakan oleh media-media tersebut untuk mengevaluasi diri, agar masyarakat bisa waspada."
DPR Setuju Revisi UU Penyiaran
Senin, 15/10/2012 13:36 WIB"Secara umum, fraksi-fraksi mendukung meningkatkan fungsi KPI dalam membuat regulasi penyiaran yang baik untuk pembangunan bangsa, informasi yang berimbang, dan tidak mengandung fitnah, tahayul, dan sebagainya."
MK Tolak Uji Materiil Pasal Monopoli Penyiaran
Kamis, 04/10/2012 06:00 WIBAda dua hakim anggota yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan tujuh hakim lainnya, yaitu Achmad Sodiki dan Harjono.
Mahfud klaim putusan soal uji materi UU Penyiaran tidak bisa diintervensi
Selasa, 05/06/2012 19:47 WIBKetua MK, Mahfud MD, putusan atas uji materi dua pasal pada UU Penyiaran yang diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) hanya menunggu giliran, karena kasus yang ditangani MK sangat banyak. "Tak ada yang bisa intervensi MK oleh siapa pun. Tidak oleh Presiden atau yang lainnya, termasuk kalangan pengusaha, pers, maupun LSM," tegas Mahfud, di Jakarta, Selasa (5/6).
Pemohon berharap MK mampu pulihkan semangat UU Penyiaran
Jum'at, 25/05/2012 21:24 WIBSaksi ahli dalam persidangan gugatan uji materi UU Penyiaran itu menyatakan, semangat pembentukan UU Penyiaran adalah menjamin diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan), serta frekuensi adalah milik publik untuk kemakmuran rakyat.
KIDP optimis MK kabulkan uji materi UU Penyiaran
Rabu, 18/04/2012 18:56 WIBKoalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materi Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4) UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
Monopoli frekuensi rusak tatanan demokrasi
Jum'at, 06/04/2012 16:07 WIB"Pemerintah harus mengatur itu, sehingga terjadi pemerataan. Tidak boleh lagi dikuasai konglomerat tertentu dan dengan mudah dipindahtangankan," ujar Guru Besar Emeritus Ilmu Komunikasi, Universitas Indonesia, Alwi Dahlan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materil UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), belum lama ini.
MK didesak larang monopoli lembaga penyiaran
Kamis, 05/04/2012 17:31 WIBMantan Ketua Pansus DPR RUU Penyiaran Paulus Widiyanto berpendapat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang mengatur pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum dibatasi harus ditafsirkan menjadi tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan.
RUU Penyiaran belum tuntas, kok pedomannya keluar duluan
Kamis, 05/04/2012 16:16 WIBAsosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), menyayangkan diluncurkannya Penetapan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di saat DPR dan Pemerintah tengah membahas RUU Penyiaran.
LSPP: Demokratisasi penyiaran tidak berjalan
Selasa, 13/03/2012 19:48 WIBPeneliti Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Santi Indrastuti menegaskan demokratisasi penyiaran di tanah air sudah sangat mengkhawatirkan. "Keberagaman isi dan kepemilikan belum terwujud karena kuatnya monopolistik terjadi dimana-mana," kata Santi, saat memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (13/3).
Pindahtangankan frekuensi, pemilik media bisa dipidana
Selasa, 13/03/2012 19:21 WIBPemilik lembaga penyiaran diingatkan bahwa pemindahtanganan izin penyelenggara siaran atau frekuensi ke pihak lain melanggar hukum. Pemilik industri penyiaran yang melanggar bisa dipidana dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp5 miliar.