Vonis untuk Nyoman dan Dadong dibacakan pagi ini
Jakarta - Dua terdakwa pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (29/3).
Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan, Dadong Irabelawan, akan divonis terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemnakertrans. Keduanya akan divonis secara bergiliran.
"Dadong divonis pertama. Jadwalnya pukul 10.00 WIB," ujar staf Pengadilan Tipikor, Amin, ketika dihubungi, Kamis (29/3).
Sementara Nyoman, akan divonis usai persidangan Dadong selesai.
Sebelumnya, berdasarkan tuntutan, Dadong diminta hukuman lebih berat ketimbang atasannya Nyoman.
Bila Nyoman, dituntut hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Dadong, dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK, Muhibuddin, menjelaskan kalau peran Dadong lebih aktif ketimbang Nyoman dalam menerima suap sebesar Rp2miliar dari kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati.
- Keterlibatan Muhaimin Iskandar dan Putusan Suap Kemenakertrans
- KPK tak ´puas´ pada 3 terdakwa, Banggar DPR jadi target
- Nyoman Suisnaya akan bacakan pembelaan di sidang Tipikor
- I Nyoman Suisnaya berniat ajukan pleidoi
- Tuntutan buat I Nyoman Suisnaya lebih ringan dari Dadong
- I Nyoman Suisnaya tak mau gegabah tanggapi tuntutan