Jakarta - Terdakwa Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), I Nyoman Suisnaya, menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan dari Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nyoman maupun tim kuasa hukumnya sepakat akan mengajukan nota pembelaan diri (Pledoi) pada persidangan selanjutnya.

"Setelah konsultasi dengan penasihat hukum. Pembelaan secara formal dari penasihat hukum. Saya juga buat beberapa catatan. Jadi dua (ajukan pembelaan)," ujar Nyoman, di depan majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3).

Mendengar ucapan Nyoman, ketua majelis hakim, Sudjatmiko, memutuskan sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis (22/3) pekan depan. "Sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 22 maret, pukul 14.00 WIB," kata Sudjatmiko.

Sebelumnya, Nyoman dituntut hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Ada perbedaan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa KPK untuk anak buahnya, Dadong Irabelawan.
Dadong dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: