Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DDPID) transmigrasi tak akan berhenti pada tiga terdakwa saja.
Sikap itu diambil KPK lantaran dari pengembangan penyidikan maupun fakta-fakta persidangan terungkap keterlibatan pihak lain, khususnya dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Masih belum berhenti pada tiga terdakwa," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (23/3).

Johan mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah mendalami fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk pengakuan salah satu terdakwa, Sekretaris Ditjen P2KT, Kemnakertrans, Nyoman Suisnaya yang membeberkan keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"KPK masih mendalami fakta persidangan," kata Johan.

Sebelumnya, pada nota pembelaan diri (pledoi), Nyoman  menyebut keterlibatan beberapa pihak, seperti penetapan 19 daerah sebagai penerima PPID adalah hasil dari usulan Sindu Malik Pribadi. Nyoman menyebut Sindu Malik, Ali Mudhori dan Iskandar Pasajo alias Acos mendapat Rp 21,35 miliar yang
merupakan setoran dari daerah-daerah penerima PPID.

Uang itu pula yang menurut Nyoman disetor ke Banggar DPR. "Sudah disetor ke Banggar melalui Acos Rp19 miliar dan Ali Mudhori mendapat Rp1 miliar," kata Nyoman.

BACA JUGA: