Jakarta - Terdakwa I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans akan membacakan nota pembelaan diri (pledoi) hari ini, Kamis (22/3).

Hal itu, lantaran Nyoman, tak sepakat dengan tuntutan dari Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Jumat pekan lalu lalu (16/3).

"Setelah konsultasi dengan penasihat hukum. Pembelaan secara formal dari penasihat hukum. Saya juga buat beberapa catatan," kata Nyoman, di depan majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, pada pekan lalu, Jumat (16/3).

Sebelumnya, Nyoman dituntut hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Ada perbedaan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa KPK untuk anak buahnya, Dadong Irabelawan, yang dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: