Jakarta - Kubu terdakwa Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), I Nyoman Suisnaya, tak mau buru-buru menanggapi tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedianya akan dibacakan pagi ini.

"Kita tunggu saja tuntutan Jaksa," ujar Muniar Sitanggang, pengacara Nyoman, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (16/3).

Muniar mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melihat tuntutan jaksa. Baru setelah itu segala harapan akan dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang diagendakan akan dibacakan pekan depan. Nyoman, sambung Muniar, siap untuk mendengarkan tuntutan.

"Sesudah kita dengar tuntutan harapan tentunya akan dinyatakan dalam pledoi," kata Muniar.

Seperti diketahui, pagi ini, pukul 10.00WIB, rencananya Jaksa KPK akan membacakan tuntutan untuk, Nyoman terkait perkara dugaan suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemnakertrans.

Nyoman, didakwa menerima uang suap dari Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10% atau Rp7,3 miliar dari total dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebanyak Rp73 miliar. Keempat kabupaten yakni Manokwari, Keerom, Mimika dan Teluk Wondama.

Sebelumnya, Jaksa telah lebih dahulu membacakan tuntutan untuk Dadong Irabelawan, anak buah Nyoman, dalam kasus yang sama.

Dadong dinyatakan bersalah korupsi dalam kasus ini oleh tim jaksa KPK. Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemnakertrans itu dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: