Jakarta - Terdakwa Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), I Nyoman Suisnaya, dituntut hukuman selama 4,5 tahun penjara.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Nyoman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp2 miliar dari kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati, sebagai alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemnakertrans.

"Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Jaksa KPK, Muhibudin, ketika membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3).

Selain hukuman penjara, Nyoman, pun dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Pada tuntutannya, Jaksa menilai hal yang memberatkan, karena dengan perbuatannya, Nyoman telah mengorbankan masyarakat transmigrasi serta tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan 20 tahun mengabdi jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Muhibudin.

Nyoman, dikenai Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Nyoman, didakwa menerima uang suap dari Dharnawati. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen atau Rp7,3 miliar dari total dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebanyak Rp73 miliar. Keempat kabupaten yakni Manokwari, Keerom, Mimika dan Teluk Wondama.

Sebelumnya, Jaksa telah lebih dahulu membacakan tuntutan untuk Dadong Irabelawan, anak buah Nyoman, dalam kasus yang sama.

Dadong, dinyatakan bersalah korupsi dalam kasus ini oleh tim jaksa KPK. Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemnakertrans itu dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: