Jakarta - Tindakan Todung Mulya Lubis yang mengaku sebagai kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam kasus korupsi proyek fiktif pemulihan kembali tanah yang terkena limbah dari penambangan minyak atau bioremediasi dinilai ilegal oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.

"Itu praktik ilegal karena Todung tidak bisa beracara sebagai advokat, merujuk dari UU advokat, maka dia tidak boleh lagi berpraktik mendampingi kliennya," kata Otto saat dihubungi gresnews.com, Jakarta, Rabu (21/3).

Otto menyamakan praktik yang dilakukan oleh Todung seperti dokter yang dicabut izin praktiknya oleh Dewan Kehormatan Ikatan Dokter Indonesia. "Sama seperti dokter, kalau izin praktiknya dicabut, mana bisa berpraktik. Advokat juga begitu tidak boleh beracara kalau kartu advokat yang dikeluarkan Peradi dicabut," ujarnya.

Seperti diketahui, kemarin Todung mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia mengaku sebagai penasihat hukum untuk PT CPI yang sedang diduga melakukan tindak pidana korupsi. "Saya belum kasih komentar juga, nanti setelahnya. Pokoknya anda boleh sebut saya ini mewakili Chevron," kata Todung, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).

Seperti diketahui pada tahun 2008 Peradi mencabut izin pengacara Todung. Kasus ini berawal saat Todung menjadi anggota tim bantuan hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq Pemerintah RI untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim yang memiliki Sugar Group Companies (SGC). Setelah SGC dijual, pada tahun 2006, Todung bertindak sebagai pengacara keluarga Salim saat melawan pemilik baru SGC di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung.

BACA JUGA: