Jakarta - IGN Artika, karyawan Karyawan PT PP diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung di Depkes Tahun Anggaran 2007.

Artika, akan diperiksa untuk tersangka, Rustam Syarifuddin Pakaya. "Diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (5/3).

Mantan Kepala Pusat Penaggulanan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin dijadikan tersangka dalam kasus ini, setelah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar.

Pada proyek pengadaan alat kesehatan flu burung itu, Rustam berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan RS Kanker Dharmais itu diduga telah memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp6,8 miliar.

BACA JUGA: