Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Ratna Dewi Umar (RDU), mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Ratna, akan diperiksa sebagai tersangka.

"RDU kita periksa sebagai tersangka," ujar Johan, melalui pesan singkat, Kamis (23/2).

Ratna, sendiri datang sekitar pukul 09.42WIB. Mengenakan kemeja garis-garis coklat. Ratna menolak bila pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi berkas penyidikan. "Masih banyak," kata Ratna.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan, Mulya A Hasyim selaku tersangka.

Mereka berdua dianggap bertanggung jawab atas pengadaan alat kesehatan. Atas dugaan korupsi pengadaan alkes ini, negara ditengarai kehilangan Rp52 miliar.

BACA JUGA: