Jakarta - Ratna Rosita, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Kesehatan, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan rangka penanganan wabah flu burung pada 2006.

Ratna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratna Dewi Umar, mantan pejabat pembuat komitmen.

"Diperiksa untuk pengembangan penyidikan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa (13/12).

PT Kimia Farma
Selain Ratna Rosita, KPK juga pernah memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma, Suharno dan Direktur Umum dan Operasional RSAB Harapan Kita, Embry Netty serta pensiunan pegawai Depkes bernama Syahrial Harun.

Pada kasus ini, Ratna Dewo Umar yang juga menjabat Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik di Departeman Kesehatan (Depkes) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selaku kuasa pengguna anggaran, Ratna diduga bertanggungjawab atas kerugian negara dalam proyek pengadaan alat kesehatan terkait penanganan wabah flu burung.

Tak hanya itu, KPK juga tengah  mengembangkan penyidikan kasus korupsi lain di Depkes.

BACA JUGA: