Jakarta - Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Priyadi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2007.

Priyadi, dimintai keterangan untuk mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Diperiksa untuk pengembangan penyidikan," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12).

Selain Priyadi, seorang saksi dari pihak swasta bernama Rosdiyah juga ikut diperiksa.
Tersangka Rustam yang kini menjabat sebagai Direktur di RS Kanker Dharmais diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan.

Pada proyek tersebut, Rustam bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Rustam ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: