Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng ke muka persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk kasus suap wisma atlet SEA Games.

Andi, yang akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa, M Nazaruddin, rencanya akan duduk di kursi panas Rabu, (22/2) pekan depan.

"Ada empat saksi yang akan kita hadirkan. Dua di antaranya Menpora (Andi Malarangeng) dan Paul Iwo," ujar Jaksa KPK, Eddy Hartoyo, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (17/2).

aksa menilai, kesaksian Andi dinilai penting untuk mengungkap kasus korupsi yang bermula dari penyuapan terhadap Sesemenpora Wafid Muharam itu.

Pada kesempatan ini, majelis hakim sempat mengingatkan bahwa saksi harus sudah menerima surat panggilan tiga hari kerja sebelum dihadirkan di persidangan.

BACA JUGA: