Nazaruddin dituntut jaksa hari ini
Nazar beberkan blanko kwitansi (Foto: Nebby M/gresnews.com)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus suap wisma atlet Jakabaring, Palembang, M Nazaruddin di Jakarta hari ini, Senin (1/4).
"Sidang dijadwalkan dimulai siang hari," ujar staf pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Amin, ketika dihubungi, Senin (1/4).
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) partai Demokrat ini, didakwa telah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Lantaran telah memenangkan perusahaan milik Sandiago S Uno itu dalam tender pembangunan wisma atlet, di komplek olahraga Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:
- Rosa ancam pidanakan seorang menteri
- Kubu Nazar: "Untuk artisnya (Angelina Sondakh) nanti"
- Kasus Angie, pemeriksaan saksi dimulai Rabu pekan depan
- El Idris diperiksa untuk penyelidikan kasus wisma atlet
- Alex Noerdin diperiksa KPK terkait korupsi wisma atlet
- Hotman: Angie bisa saja lolos dari semua tuduhan