Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus suap wisma atlet Jakabaring, Palembang, M Nazaruddin di Jakarta hari ini, Senin (1/4).

"Sidang dijadwalkan dimulai siang hari," ujar staf pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Amin, ketika dihubungi, Senin (1/4).

Seperti diketahui, mantan  Bendahara Umum (Bendum) partai Demokrat ini, didakwa telah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Lantaran telah memenangkan perusahaan milik Sandiago S Uno itu dalam tender pembangunan wisma atlet, di komplek olahraga Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: