Jakarta - Tersangka Angelina Sondakh bisa saja lolos dari segala tuduhan terkait kasus suap wisma atlet SEA Games, apabila hanya mengacu pada isi pesan tertulis di Blackberry Messenger (BBM) sebagai alat bukti konkret.

Asumsi tersebut dilontarkan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa M Nazaruddin. "Ini kan semuanya mengacu pada isi Blackberry Messenger (BBM) yang ada di Blackberry Angie karena BB itu merupakan alat bukti kongkrit," kata Hotman, di Jakarta, Jumat (2/3).

Hotman menilai, kesaksian dari Mindo Rosa Manulang atau yang akrab disapa Rosa ini di muka persidangan tidaklah cukup, lantaran menurut undang-undang, saksi minimum dua atau dalam istilah hukum ulus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).

"Apalagi Rosa tidak hadir dalam persidangan untuk upaya mengkonfrontir. Ini sepertinya sudah ada setting-an terlebih dahulu," ungkap Hotman.

Selain itu, Hotman menyayangkan bahwa penyidik KPK sebelumnya di masa kepemimpinan Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah ketika kasus Nazaruddin ini mencuat tidak mendalami alat bukti seperti isi BBM Angie. Akibatnya, bukti kunci tersebut tidak terungkap di persidangan.

"Padahal di situlah isi yang paling kuat untuk membuktikan dugaan korupsi Angie dan anggota Badan Anggaran DPR," tambah Hotman.

BACA JUGA: