Jakarta - Pekan depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Puteri Indonesia, Anggelina Sondakh.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemeriksaan saksi-saksi terkait keterlibatan mantan anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat terkait kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games dimulai.

"Kita rencanakan akan memanggil saksi-saksi untuk keterlibatan tersangka AS di kasus wisma atlet," ujar Johan melalui pesan singkat kepada Gresnews.com, Minggu (22/4).

Mengenai siapa saksi pertama yang akan dihadirkan, Johan mengaku belum mengetahuinya.

Meski begitu, dari informasi yang dikembangkan, pemeriksaan yang akan dimulai Rabu (25/4). Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang juga terpidana kasus ini, Mindo Rosalina Manullang akan menjadi yang pertama.

Angie diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Politisi Partai Demokrat tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Angie resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Februari lalu. Namun hingga kini janda mendiang Adjie Massaid itu belum juga diperiksa oleh KPK.

BACA JUGA: