Jakarta - Pihak terpidana mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, berencana melaporkan menteri yang sempat meminta jatah fee dari dua proyek besar yang digarap kerajaan bisnis milik M Nazaruddin, PT Permai Group.

"Rosa akan menuliskan surat laporan kepada pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengenai yang minta jatah itu," ujar kuasa hukum Rosa, Achmad Rivai, ketika dihubungi, Senin (20/2).

Dengan laporan itu, Rivai berharap KPK dapat dengan cepat mengusut sang menteri yang menawar-nawarkan proyek dan meminta jatah sebesar delapan persen dari nilai proyek.

Sementara itu, KPK mempersilakan Rosa untuk melaporkan seorang menteri dalam sebuah proyek yang digarap PT Permai Group.

"Kalau mau melaporkan silahkan laporkan," ujar juru bicara KPK, Johan budi.

BACA JUGA: