Jakarta - Nama anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrat DPR RI Mirwan Amir belum tercantum dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri di Direktorat Jendral Imigrasi (Dirjen) Imigrasi.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Mirwan. Padahal, Mirwan ikut disebut-sebut bersama I Wayan Koster dan Anggelina Sondakh mencicipi aliran dana dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.

"Mirwan belum ada permintaan (pencegahan dari KPK)," ujar Maryoto, melalui pesan singkatnya, Kamis (16/2).

Nama Mirwan, disebut dalam rekaman percakapan antara Anggelina dengan terpidana kasus Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang. Mirwan disebut sebagai bos besar.

Pada persidangan kemarin, M Nazaruddin, menyebut Mirwan telah menerima uang sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA: