Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeaskan tidak mau ambil pusing dengan kesaksian tersangka kasus Wisma Atlet Angelina Sondakh yang membantah rekaman percakapan dengan Mindo Rosalina Manulang via Blackberry Messenger (BBM).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, menilai sudah lumrah bila saksi sekaligus tersangka akan bersikap seperti janda mendiang Adjie Massaid ini.

"Saya ingatkan begini, saksi yang juga tersangka biasanya memang ciri khas bahwa dia akan mengingkari hasil-hasil pemeriksaan, mengingkari potensi keterlibatan dia, mengingkari keterangan saksi yang menempatkan dia sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (16/2).

Bambang mengklaim, bantahan Angelina sama sekali tak merugikan KPK. Dewan Pembina ICW ini menegaskan, pihaknya masih mempunyai alat bukti serta keterangan terdakwa dan petunjuk lain yang menguatkan keterlibatatan Putri Indonesia 2001 yang kerap disapa Angie itu.

"Bisa dari surat, bisa keterangan lain. KPK tidak terlalu cemas. Dia mencoba melegitimasi dari proses pembuktian yang dilakukan KPK. Kita memperkuat keterangan saksi yang lain," kata Bambang.

Bambang tak menampik ada potensi Angelina menghilangkan berbagai keterangan dan petunjuk yang potensial menjelaskan keterlibatannya. Meski demikian, proses penahanan terhadap yang bersangkutan belum akan dilakukan oleh KPK dalam waktu dekat ini.

"KPK sampai saat ini belum berpikir melakukan penahanan. Bahwa suatu ketika nanti diperlukan penahanan itu hak subyektif dari penyidik," kata Bambang.

Dalam persidangan, Angelina banyak menjawab tidak tahu, baik dari pertanyaan jaksa maupun Nazaruddin. Sering kali pertanyaan yang dilontarkan, baik jaksa maupun Nazaruddin dijawabnya tidak tahu. Mulai dari percakapan via BBM dengan Mindo Rosalina Manulang, hingga pertemuan membahas fee Wisma Atlet dengan sejumlah pihak.

BACA JUGA: