Jakarta - Anggaran penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) Polri tahun 2012 naik 615 persen dari tahun 2011 yang hanya Rp1,3 miliar.

"Jadi begini, karena komitmen kita untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, tahun 2012 kita menganggarkan Rp16 miliar. Ini sudah disetujui, artinya akan turun di 2012," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).

Kenaikan anggaran penyidikan kasus Tipikor ini akan disertai dengan kenaikan index biaya penanganan Tipikor untuk setiap kasusnya. Dari Rp14 juta hingga Rp25 juta per kasus pada tahun 2011 menjadi Rp80 juta per kasus pada tahun 2012. Namun kenaikan ini dinilai Sutarman belum ideal.

Anggaran yang ideal, menurut Sutarman, untuk setiap kasusnya berkisar Rp180 juta per kasus."Itu masalah besar. Anggaran saya di 2011 hanya Rp1,3 miliar. Idealnya satu kasus itu mulai dari penyelidikan sampai penyidikan bisa sampai Rp180 juta," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Kurangnya anggaran penyidikan pada tahun 2011 inilah yang membuat Bareskrim Polri menunda penuntasan kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Nasional. Kendati dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka.

BACA JUGA: