Jakarta - Polri menunda proses penyidikan kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menegaskan penundaan penyidikan bukan merupakan penghentian penyidikan atau SP3. Keputusan itu akibat tidak adanya anggaran penyidikan untuk kasus yang melibatkan 16 provinsi.

Penyataan itu diungkapkan Sutarman usai menyampaikan kinerja akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Ya mungkin terhambat lah. Saya sampaikan kepada penyidik, kalau saya perintahkan untuk penyidikan ke daerah-daerah, tidak ada uang, kamu akan berangkat tidak. Daripada berangkat dia harus melakukan korupsi, itu melanggar hukum," kata Sutarman, di Jakarta, Jumat (30/12).

Menurut Sutarman anggaran penyidikan Polri untuk penanganan kasus korupsi saat ini telah habis terserap. "Kemenkes itu sedang berjalan dan terus berjalan. Untuk Kemenkes ini kan alatnya sampai ke daerah-daerah. Untuk ke daerah-daerah itu kan perlu duit," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam dua kasus ini. Dalam kasus korupsi di Kemenkes, Polisi menetapkan Kepala Bagian Program dan Informasi, Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia  (PPSDM) Syamsul Bachri sebagai tersangka. Sementara pada kasus korupsi di Kemdiknas polisi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Giri Suryatmana sebagai tersangka.

BACA JUGA: